Mubah: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 4: | Baris 4: | ||
Dengan kata lain, Mubah ya'ni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan. |
Dengan kata lain, Mubah ya'ni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan. |
||
== Contoh |
== Contoh == |
||
* berdoa tdk menggunakan bahasa arab |
|||
* Makan dan minum |
|||
* metode berdakwah yg berbeda beda |
|||
* Jual beli |
|||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
Revisi per 4 November 2012 16.08
Bagian dari seri bertopik Islam |
Ushul fikih |
---|
Portal Islam • Proyek Artikel Islam |
Mubah artinya boleh, ya'ni adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya.
Dengan kata lain, Mubah ya'ni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.
Contoh
- berdoa tdk menggunakan bahasa arab
- metode berdakwah yg berbeda beda
Lihat pula
Status hukum lainnya:
Referensi
- (Indonesia) Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah