Mubah: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k r2.7.1) (bot Menambah: fa:مباح |
Aldo samulo (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Ushul fiqih}} |
{{Ushul fiqih}} |
||
'''Mubah''' artinya boleh, |
'''Mubah''' artinya boleh, yakni adalah sebuah status [[hukum]] terhadap suatu aktivitas dalam dunia [[Islam]]. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya. |
||
Dengan kata lain, Mubah |
Dengan kata lain, Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan. |
||
== Contoh == |
== Contoh == |
Revisi per 5 Februari 2013 03.20
Bagian dari seri bertopik Islam |
Ushul fikih |
---|
Portal Islam • Proyek Artikel Islam |
Mubah artinya boleh, yakni adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya.
Dengan kata lain, Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.
Contoh
- berdoa tdk menggunakan bahasa arab
- metode berdakwah yg berbeda beda (menggunakan tv, radio, internet, dsb)
Lihat pula
Status hukum lainnya:
Referensi
- (Indonesia) Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah