Lompat ke isi

Murabahah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 5: Baris 5:
Jika seseorang melakukan penjualan komoditi/barang dengan harga ''lump sum'' tanpa memberi tahu berapa nilai pokoknya, maka bukan termasuk murabahah, walaupun ia juga mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Penjualan ini disebut ''[[musawamah]]''.
Jika seseorang melakukan penjualan komoditi/barang dengan harga ''lump sum'' tanpa memberi tahu berapa nilai pokoknya, maka bukan termasuk murabahah, walaupun ia juga mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Penjualan ini disebut ''[[musawamah]]''.


===Ketentuan umum murabahah dalam bank syariah<ref>[http://www.mui.or.id/mui_in/product_2/fatwa.php?id=11 Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia ECMPW,OEX'PA,Cno: 04/DSN-MUI/IV/2000, tentang Murabahah]</ref>===
===Ketentuan umum murabahah dalam bank syariah<ref>[http://www.mui.or.id/mui_in/product_2/fatwa.php?id=11 Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia , tentang Murabahah]</ref>===
# Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas [[riba]].
# Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas [[riba]].
# Barang yang diperjualbelikan tidak [[haram|diharamkan]] oleh [[syariah Islam]].
# Barang yang diperjualbelikan tidak [[haram|diharamkan]] oleh [[syariah Islam]].
# Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
# Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
# Bank membeli barang yang diperlukan nasab,nkl/saclmx,a;z.Xah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
# Bank membeli barang yang diperlukan nasabah '''atas nama bank sendiri''', dan pembelian ini '''harus sah dan bebas riba'''.
# Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnPE,CE'WPE.Q
# Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnPE,CE'WPE.Q
W[c,pemkfya jika pembelian dilakukan secara hutang.
W[c,pemkfya jika pembelian dilakukan secara hutang.
# Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesaekvnro mc,ep.w[xn) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur ha.KCM;LSDX,;C,XECrga pokok barang kepada nasabcmeo moeeocmp',PCMMOPWROMCPWDLC,LCMLAah berikut biaya yang diperlukan.
# Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah beserta biaya tambahan yang diperlukan, misal ongkos angkut barang.
# Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepaki.
# Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepaki.
# Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
# Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.

Revisi per 13 Maret 2013 13.37

Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.

Murabahah, dalam konotasi Islam pada dasarnya berarti penjualan. Satu hal yang membedakannya dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjual dalam murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Keuntungan tersebut bisa berupa lump sum atau berdasarkan persentase.

Jika seseorang melakukan penjualan komoditi/barang dengan harga lump sum tanpa memberi tahu berapa nilai pokoknya, maka bukan termasuk murabahah, walaupun ia juga mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Penjualan ini disebut musawamah.

Ketentuan umum murabahah dalam bank syariah[1]

  1. Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
  2. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah Islam.
  3. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
  4. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
  5. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnPE,CE'WPE.Q

W[c,pemkfya jika pembelian dilakukan secara hutang.

  1. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah beserta biaya tambahan yang diperlukan, misal ongkos angkut barang.
  2. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepaki.
  3. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
  4. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang

Referensi