Lompat ke isi

Pagedangan, Tangerang: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 6: Baris 6:
|peta=[[Berkas:Locator Kecamatan Pagedangan di Kabupaten Tangerang.png|160px]]
|peta=[[Berkas:Locator Kecamatan Pagedangan di Kabupaten Tangerang.png|160px]]
|kelurahan=10 desa dan 1 kelurahan
|kelurahan=10 desa dan 1 kelurahan
|nama camat=H. ASEP SUHERMAN, SH., MM
|nama camat=H. Asep Suherman, SH., MM
|kepadatan=- jiwa/km²
|kepadatan=- jiwa/km²
|provinsi=Banten
|provinsi=Banten
Baris 14: Baris 14:
Kecamatan ini merupakan pemekaran dari [[Legok, Tangerang|Kecamatan Legok]].
Kecamatan ini merupakan pemekaran dari [[Legok, Tangerang|Kecamatan Legok]].


<p>Alamat Kantor [[kecamatan]] '''Pagedangan''' :</p>
<p>Alamat kantor [[kecamatan]] '''Pagedangan''' :</p>
<p>Jl. Raya '''Pagedangan''' No. 2, '''Pagedangan''' [[Kabupaten Tangerang]] Kode Pos 15820</P>
<p>Jl. Raya '''Pagedangan''' No. 2, '''Pagedangan''' [[Kabupaten Tangerang]] Kode Pos 15820</P>
<p>Telephone 021-5377939</P>
<p>Telephone 021-5377939</P>
Baris 30: Baris 30:


Camat;
Camat;

Sekretariat
Sekretariat

2.1. Sub. Bagian Perencanaan Dan Keuangan;
2.1. Sub. Bagian Perencanaan Dan Keuangan;



Revisi per 21 Juli 2013 14.21

Pagedangan
Peta lokasi Kecamatan Pagedangan
Negara Indonesia
ProvinsiBanten
KabupatenTangerang
Pemerintahan
 • CamatH. Asep Suherman, SH., MM
Populasi
 • Total- jiwa
Kode Kemendagri36.03.22 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS3603070 Edit nilai pada Wikidata
Desa/kelurahan10 desa dan 1 kelurahan

Pagedangan adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Indonesia.

Kecamatan ini merupakan pemekaran dari Kecamatan Legok.

Alamat kantor kecamatan Pagedangan :

Jl. Raya Pagedangan No. 2, Pagedangan Kabupaten Tangerang Kode Pos 15820

Telephone 021-5377939

Kedudukan

Kecamatan Pagedangan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten.

Kecamatan Pagedangan dipimpin oleh camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok

Kecamatan Pagedangan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.

Susunan Organisasi Kecamatan Pagedangan

(1) Susunan Organisasi Kecamatan terdiri dari :

Camat;

Sekretariat

2.1. Sub. Bagian Perencanaan Dan Keuangan;

2.2. Sub. Bagian Umum Dan Kepegawaian.

Seksi Pemerintahan; Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum; Seksi Pembangunan ; Seksi Pengembangan Ekonomi; Seksi Kesejahteraan Sosial; Kelompok Jabatan Fungsional.