Lompat ke isi

Abbas Said: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4: Baris 4:
Hakim menjadi pilihan H. Abbas Said, S.H., M.H., yang lahir di Kolaka pada tanggal 3 Maret 1944. Karier hakim sudah dijalaninya ayah tujuh anak di berbagai daerah sejak tahun 1966 hingga menjadi hakim agung tahun 2004. Jabatan sebagai hakim agung diembannya hingga menduduki jabatan sebagai Anggota Komisi Yudisial periode 2010-2015.
Hakim menjadi pilihan H. Abbas Said, S.H., M.H., yang lahir di Kolaka pada tanggal 3 Maret 1944. Karier hakim sudah dijalaninya ayah tujuh anak di berbagai daerah sejak tahun 1966 hingga menjadi hakim agung tahun 2004. Jabatan sebagai hakim agung diembannya hingga menduduki jabatan sebagai Anggota Komisi Yudisial periode 2010-2015.


Ketua Bidang Pencegahan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Yudisial ini meniti karier dari bawah sebagai acting hakim dengan tugas sebagai panitera penganti sejak setelah lulus dari Sekolah Jaksa dan Hakim Negara tahun 1965. Dengan demikian, hingga menduduki jabatan sebagai hakim agung, ia sudah 45 tahun menjadi bagian dari peradilan di Indonesia untuk mengabdikan hidupnya untuk keadilan dan kebenaran.
Ketua Bidang Pencegahan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Yudisial yang naik menjadi Wakil Ketua [[Komisi Yudisial]] ini meniti karier dari bawah sebagai acting hakim dengan tugas sebagai panitera penganti sejak setelah lulus dari Sekolah Jaksa dan Hakim Negara tahun 1965. Dengan demikian, hingga menduduki jabatan sebagai hakim agung, ia sudah 45 tahun menjadi bagian dari peradilan di Indonesia untuk mengabdikan hidupnya untuk keadilan dan kebenaran.


Semangat untuk melanjutkan pendidikan juga tidak pernah pudar dari mantan Ketua Pengadilan Tinggi Riau ini. Di sela-sela waktu bekerja sebagai acting hakim dan hakim, menyempatkan menyelesaikan
Semangat untuk melanjutkan pendidikan juga tidak pernah pudar dari mantan Ketua Pengadilan Tinggi Riau ini. Di sela-sela waktu bekerja sebagai acting hakim dan hakim, menyempatkan menyelesaikan

Revisi per 29 Januari 2014 11.28

Dr. H. Abbas Said, S.H., M.H.

Dr. H. Abbas Said, S.H., M.H. lahir 3 April 1944) adalah Wakil Ketua Komisi Yudisial sejak tahun 2013.

Hakim menjadi pilihan H. Abbas Said, S.H., M.H., yang lahir di Kolaka pada tanggal 3 Maret 1944. Karier hakim sudah dijalaninya ayah tujuh anak di berbagai daerah sejak tahun 1966 hingga menjadi hakim agung tahun 2004. Jabatan sebagai hakim agung diembannya hingga menduduki jabatan sebagai Anggota Komisi Yudisial periode 2010-2015.

Ketua Bidang Pencegahan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Yudisial yang naik menjadi Wakil Ketua Komisi Yudisial ini meniti karier dari bawah sebagai acting hakim dengan tugas sebagai panitera penganti sejak setelah lulus dari Sekolah Jaksa dan Hakim Negara tahun 1965. Dengan demikian, hingga menduduki jabatan sebagai hakim agung, ia sudah 45 tahun menjadi bagian dari peradilan di Indonesia untuk mengabdikan hidupnya untuk keadilan dan kebenaran.

Semangat untuk melanjutkan pendidikan juga tidak pernah pudar dari mantan Ketua Pengadilan Tinggi Riau ini. Di sela-sela waktu bekerja sebagai acting hakim dan hakim, menyempatkan menyelesaikan kuliah Strata 1 pada tahun 1969 dan Strata 2 pada tahun 2008. Bahkan, saat ini tercatat sebagai salah satu mahasiswa aktif progam Doktoral Pasca Sarjana UNPAD.[1]

Pranala luar