Haram: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 7: | Baris 7: | ||
* [[Mencuri]] |
* [[Mencuri]] |
||
* Mendurhakai orang tua |
* Mendurhakai orang tua |
||
* Makan makanan yang merusak kesehatan seperti [[daging babi]], [[daging anjing|anjing]], dan sebagainya. |
* Makan makanan atau minuman yang merusak kesehatan seperti [[daging babi]], [[daging anjing|anjing]], [[minuman keras]], dan sebagainya. |
||
== Status hukum lainnya == |
== Status hukum lainnya == |
Revisi per 15 Februari 2014 22.15
Bagian dari seri bertopik Islam |
Ushul fikih |
---|
Portal Islam • Proyek Artikel Islam |
Haram adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.
Contoh aktivitas
- Zina
- Mencuri
- Mendurhakai orang tua
- Makan makanan atau minuman yang merusak kesehatan seperti daging babi, anjing, minuman keras, dan sebagainya.