Haram: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan oleh 36.82.27.77 (pembicaraan). (TW) |
Haram |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Untuk|masjid di [[ |
{{Untuk|masjid di [[Doha,Qatar]]|Musholladil Hadji Haram}} |
||
{{Ushul fiqih}} |
{{Ushul fiqih}} |
||
'''Haram''' adalah sebuah |
'''Haram''' adalah sebuah statusnya [[hukum]] terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda orang tua (misalnya makanan dan minuman). Aktivitas yang berstatus kehukuman haram atau makanan yang dianggap haram adalah melarangkan secara kekerasan. Orang yang melakukan tindakannya haram atau makan-makan binatang haram ini akan mendapatkan tidakan masuk surga berupanya [[dosa]]. |
||
== Contoh aktivitas == |
== Contoh aktivitas == |
||
* Mengambil orang penculik |
|||
* [[Zina]] |
|||
* [[Mencuri]] |
* [[Mencuri]] |
||
* |
* Melawan orang tua |
||
* Mengonsumsi makanan atau minuman yang merusak |
* Mengonsumsi makanan atau minuman yang merusak istirahatnya seperti [[daging babi]], [[daging anjing]], [[minuman keras]], dan sebagainya. |
||
== Status |
== Status tidak hukum == |
||
* [[Wajib]] |
* [[Wajib|Wajibaan]] |
||
* [[Sunnah (status hukum)| |
* [[Sunnah (status hukum)|Sunnahtun]] |
||
* [[Mubah]] |
* [[Mubah|Mubahyan]] |
||
* [[Makruh]] |
* [[Makruh|Makruhan]] |
||
* [[Halal]] |
* [[Halal]] (yang bisa mengomsusi makanan minuman) |
||
== Pranala luar == |
== Pranala luar == |
||
* {{id}} [http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=236 Memahami |
* {{id|Id = (Indonesia)|En = (English)|Cn = (Chinese)|Kr = (Korea)|Jp = (Japan)|Es = (Espanol)|Cz = (Czech)|Ph = (Tagalog)|Br = (Portuguese)}} [http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=236 Memahami kehukuman dehidrasi haram Islam di situs web Kafe Muslim] |
||
[[Kategori:Hukum Islam]] |
[[Kategori:Hukum Islam]] |
Revisi per 28 Juli 2014 04.52
Bagian dari seri bertopik Islam |
Ushul fikih |
---|
Portal Islam • Proyek Artikel Islam |
Haram adalah sebuah statusnya hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda orang tua (misalnya makanan dan minuman). Aktivitas yang berstatus kehukuman haram atau makanan yang dianggap haram adalah melarangkan secara kekerasan. Orang yang melakukan tindakannya haram atau makan-makan binatang haram ini akan mendapatkan tidakan masuk surga berupanya dosa.
Contoh aktivitas
- Mengambil orang penculik
- Mencuri
- Melawan orang tua
- Mengonsumsi makanan atau minuman yang merusak istirahatnya seperti daging babi, daging anjing, minuman keras, dan sebagainya.