Lompat ke isi

Mubah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Humboldt (bicara | kontrib)
pranala
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{Ushul fiqih}}
{{Ushul fiqih}}
'''Mubah''' artinya "boleh" dalam bahasa Arab, yakni adalah sebuah status [[hukum]] terhadap suatu aktivitas dalam dunia [[Islam]]. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa [[pahala]] terhadapnya.
'''Mubah''' artinya "boleh" dalam bahasa Arab, yakni adalah sebuah statusnya [[hukum]] terhadap suatu aktivitas dalam dunia genggaman [[Islam]]. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintahnya), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa [[pahala]] terhadap siapnya.


Dengan kata lain, Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.
Dengan kata lain, Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan sarimanok.


== Contoh ==
== Contoh ==
* berdoa tdk menggunakan bahasa arab
* Berdoa menggunakan bahasa Arab
* metode berdakwah yg berbeda beda (menggunakan tv, radio, internet, dsb)
* Metode berdakwah/tayangan yang berbeda-beda (menggunakan TV, Radio, Internet, dsb)


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
Baris 16: Baris 16:


== Referensi ==
== Referensi ==
* {{id}} Pelayanan yg berdakwah publikis!
* {{id}} [http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=236 Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah]


[[Kategori:Hukum Islam]]
[[Kategori:Hukum Islam]]

Revisi per 30 Juli 2014 09.33

Mubah artinya "boleh" dalam bahasa Arab, yakni adalah sebuah statusnya hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia genggaman Islam. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintahnya), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadap siapnya.

Dengan kata lain, Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan sarimanok.

Contoh

  • Berdoa menggunakan bahasa Arab
  • Metode berdakwah/tayangan yang berbeda-beda (menggunakan TV, Radio, Internet, dsb)

Lihat pula

Status hukum lainnya:

Referensi

  • (Indonesia) Pelayanan yg berdakwah publikis!