Lompat ke isi

Mubah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Hanamanteo (bicara | kontrib)
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 114.79.29.85) dan mengembalikan revisi 6926698 oleh Humboldt
Baris 1: Baris 1:
{{Ushul fiqih}}
{{Ushul fiqih}}
'''Mubah''' artinya "boleh" dalam bahasa Arab, yakni adalah sebuah statusnya [[hukum]] terhadap suatu aktivitas dalam dunia genggaman [[Islam]]. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintahnya), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa [[pahala]] terhadap siapnya.
'''Mubah''' artinya "boleh" dalam bahasa Arab, yakni adalah sebuah status [[hukum]] terhadap suatu aktivitas dalam dunia [[Islam]]. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa [[pahala]] terhadapnya.


Dengan kata lain, Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan sarimanok.
Dengan kata lain, Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.


== Contoh ==
== Contoh ==
* Berdoa menggunakan bahasa Arab
* berdoa tdk menggunakan bahasa arab
* Metode berdakwah/tayangan yang berbeda-beda (menggunakan TV, Radio, Internet, dsb)
* metode berdakwah yg berbeda beda (menggunakan tv, radio, internet, dsb)


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
Baris 16: Baris 16:


== Referensi ==
== Referensi ==
* {{id}} [http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=236 Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah]
* {{id}} Pelayanan yg berdakwah publikis!


[[Kategori:Hukum Islam]]
[[Kategori:Hukum Islam]]

Revisi per 30 Juli 2014 09.36

Mubah artinya "boleh" dalam bahasa Arab, yakni adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya.

Dengan kata lain, Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.

Contoh

  • berdoa tdk menggunakan bahasa arab
  • metode berdakwah yg berbeda beda (menggunakan tv, radio, internet, dsb)

Lihat pula

Status hukum lainnya:

Referensi