Mubah: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hanamanteo (bicara | kontrib) Menolak perubahan teks terakhir (oleh 114.79.29.85) dan mengembalikan revisi 6926698 oleh Humboldt |
Hanamanteo (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 5: | Baris 5: | ||
== Contoh == |
== Contoh == |
||
* |
* Berdoa tidak menggunakan bahasa Arab |
||
* |
* Metode berdakwah yang berbeda beda (menggunakan televisi, radio, internet, dsb) |
||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
||
Status hukum lainnya: |
|||
* [[Wajib]] |
* [[Wajib]] |
||
* [[Sunnah (status hukum)]] |
* [[Sunnah (status hukum)]] |
||
Baris 17: | Baris 16: | ||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
* {{id}} [http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=236 Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah] |
* {{id}} [http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=236 Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah] |
||
{{Islam-stub}} |
|||
[[Kategori:Hukum Islam]] |
[[Kategori:Hukum Islam]] |
Revisi per 30 Juli 2014 09.37
Bagian dari seri bertopik Islam |
Ushul fikih |
---|
Portal Islam • Proyek Artikel Islam |
Mubah artinya "boleh" dalam bahasa Arab, yakni adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya.
Dengan kata lain, Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.
Contoh
- Berdoa tidak menggunakan bahasa Arab
- Metode berdakwah yang berbeda beda (menggunakan televisi, radio, internet, dsb)
Lihat pula
Referensi
- (Indonesia) Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah