Lompat ke isi

Mubah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hanamanteo (bicara | kontrib)
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 114.79.29.85) dan mengembalikan revisi 6926698 oleh Humboldt
Hanamanteo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5: Baris 5:


== Contoh ==
== Contoh ==
* berdoa tdk menggunakan bahasa arab
* Berdoa tidak menggunakan bahasa Arab
* metode berdakwah yg berbeda beda (menggunakan tv, radio, internet, dsb)
* Metode berdakwah yang berbeda beda (menggunakan televisi, radio, internet, dsb)


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
Status hukum lainnya:
* [[Wajib]]
* [[Wajib]]
* [[Sunnah (status hukum)]]
* [[Sunnah (status hukum)]]
Baris 17: Baris 16:
== Referensi ==
== Referensi ==
* {{id}} [http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=236 Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah]
* {{id}} [http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=236 Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah]

{{Islam-stub}}


[[Kategori:Hukum Islam]]
[[Kategori:Hukum Islam]]

Revisi per 30 Juli 2014 09.37

Mubah artinya "boleh" dalam bahasa Arab, yakni adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya.

Dengan kata lain, Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.

Contoh

  • Berdoa tidak menggunakan bahasa Arab
  • Metode berdakwah yang berbeda beda (menggunakan televisi, radio, internet, dsb)

Lihat pula

Referensi