Lompat ke isi

Cagar alam: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
PdAnthony (bicara | kontrib)
Mempertegas bahwa cagar alam tidak boleh digunakan untuk kegiatan wisata atau kegiatan komersial lainnya.
Holger1959 (bicara | kontrib)
dewiki link is disambig
Baris 10: Baris 10:


{{hutan-stub}}
{{hutan-stub}}
{{Cagar alam di Indonesia}}[[Kategori:Cagar alam]][[Kategori:Konservasi]][[de:Naturschutzgebiet]]
{{Cagar alam di Indonesia}}
[[Kategori:Cagar alam]]
[[Kategori:Konservasi]]

Revisi per 19 Oktober 2014 14.51

Cagar alam adalah suatu kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Contoh kawasan yang dijadikan cagar alam di Indonesia adalah Cagar Alam Pananjung Pangandaran di Jawa Barat, Cagar Alam Nusakambangan Barat dan Cagar Alam Nusakambangan Timur di Jawa Tengah.

Sebagai bagian dari kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam), maka kegiatan wisata atau kegiatan lain yang bersifat komersial, tidak boleh dilakukan di dalam area cagar alam. Sebagaimana kawasan konservasi lainnya, untuk memasuki cagar alam diperlukan SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi). SIMAKSI bisa diperoleh di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.

Lihat juga

Templat:Cagar alam di Indonesia