Inspektorat Jenderal: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
menyesuaikan dengan Perpres no 7 tahun 2015 |
eselon itjen |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Inspektorat Jenderal''' (disingkat '''Itjen''') adalah unsur pengawas pada [[Kementerian Indonesia|Kementerian]] yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan [[Kementerian Indonesia|Kementerian]].<ref name="Perpres">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174380/Perpres%20Nomor%207%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara]</ref> Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri]].<ref name="Perpres"/> Inspektorat Jenderal dipimpin oleh seorang [[Inspektur Jenderal]].<ref name="Perpres"/> Dalam melaksanakan tugas Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi<ref name="Perpres"/>: |
'''Inspektorat Jenderal''' (disingkat '''Itjen''') adalah unsur pengawas pada [[Kementerian Indonesia|Kementerian]] yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan [[Kementerian Indonesia|Kementerian]].<ref name="Perpres">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174380/Perpres%20Nomor%207%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara]</ref> Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri]].<ref name="Perpres"/> Inspektorat Jenderal dipimpin oleh seorang [[Inspektur Jenderal]]. [[Inspektur Jenderal]] adalah jabatan struktural eselon I.a atau [[Jabatan Pimpinan Tinggi Madya]]<ref name="Perpres"/> Dalam melaksanakan tugas Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi<ref name="Perpres"/>: |
||
#penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal; |
#penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal; |
||
#pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; |
#pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; |
Revisi per 2 Februari 2015 06.31
Inspektorat Jenderal (disingkat Itjen) adalah unsur pengawas pada Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian.[1] Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.[1] Inspektorat Jenderal dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal. Inspektur Jenderal adalah jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya[1] Dalam melaksanakan tugas Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi[1]:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal;
- pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Susunan Organisasi
Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat.
Daftar Inspektorat Jenderal
- Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial Republik Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia
- Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Indonesia