Lompat ke isi

Bali Nine: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Baris 37: Baris 37:
Pada [[13 Februari]] [[2006]], Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence dan Rush dengan [[hukuman seumur hidup|hukuman penjara seumur hidup]]. Sehari kemudian, Czugaj dan Stephens menerima vonis yang sama. Sukumaran dan Chan, dua tokoh yang dianggap berperan penting, dihukum mati. Kemudian pada 15 Februari, Nguyen, Chen, dan Norman juga divonis penjara seumur hidup oleh para hakim.
Pada [[13 Februari]] [[2006]], Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence dan Rush dengan [[hukuman seumur hidup|hukuman penjara seumur hidup]]. Sehari kemudian, Czugaj dan Stephens menerima vonis yang sama. Sukumaran dan Chan, dua tokoh yang dianggap berperan penting, dihukum mati. Kemudian pada 15 Februari, Nguyen, Chen, dan Norman juga divonis penjara seumur hidup oleh para hakim.


Pada [[26 April]] 2006, hukuman Lawrence, Nguyen, Chen, Czugaj dan Norman dikurangi menjadi 20 tahun penjara melalui banChen, dan Norman menjadi hukuman mati. Chan dan Sukumaran tetap dihukum mati, dan Stephens tetap dihukum seumur hidup.
Pada [[26 April]] 2006, hukuman Lawrence, Nguyen, Chen, Czugaj dan Norman dikurangi menjadi 20 tahun penjara melalui banding, dan Norman menjadi hukuman mati. Chan dan Sukumaran tetap dihukum mati, dan Stephens tetap dihukum seumur hidup.


Pada [[13 Januari]] 2011, diketahui bahwa [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] menolak upaya hukuman luar biasa PK yang diajukan oleh Stephens, sehingga keputusan dikembalikan kembali ke putusan Pengadilan Negeri Denpasar yaitu hukuman seumur hidup.
Pada [[13 Januari]] 2011, diketahui bahwa [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] menolak upaya hukuman luar biasa PK yang diajukan oleh Stephens, sehingga keputusan dikembalikan kembali ke putusan Pengadilan Negeri Denpasar yaitu hukuman seumur hidup.

Revisi per 14 Maret 2015 05.09

Andrew Chan
Si Yi Chen
Michael Czugaj
Renae Lawrence
Tan Duc Thanh Nguyen
Matthew Norman
Scott Rush
Martin Stephens
Myuran Sukumaran
Hukuman kriminalLawrence: 20 tahun penjara
Chen, Czugaj, Nguyen, Norman, Rush dan Stephens: Penjara seumur hidup
Chan, Sukumaran: hukuman mati
Status kriminalSemua masih ditahan
AlasanPenyelundupan obat-obatan

Bali Nine adalah sebutan yang diberikan media massa kepada sembilan orang Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali, Indonesia dalam usaha menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia

Kesembilan orang tersebut adalah :

  • Andrew Chan - disebut pihak kepolisian sebagai "godfather" kelompok ini
  • Myuran Sukumaran
  • Si Yi Chen
  • Michael Czugaj
  • Renae Lawrence
  • Tach Duc Thanh Nguyen
  • Matthew Norman
  • Scott Rush
  • Martin Stephens

Empat dari sembilan orang tersebut, Czugaj, Rush, Stephens, dan Lawrence ditangkap di Bandara Ngurah Rai saat sedang menaiki pesawat tujuan Australia. Keempatnya ditemukan membawa heroin yang dipasang di tubuh. Andrew Chan ditangkap di sebuah pesawat yang terpisah saat hendak berangkat, namun pada dirinya tidak ditemukan obat terlarang. Empat orang lainnya, Nguyen, Sukumaran, Chen dan Norman ditangkap di Hotel Melasti di Kuta karena menyimpan heroin sejumlah 350g dan barang-barang lainnya yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam usaha penyelundupan tersebut.

Orang tua Rush dan Lawrence kemudian mengkritik pihak kepolisian Australia yang ternyata telah mengetahui rencana penyelundupan ini dan memilih untuk mengabari Polri daripada menangkap mereka di Australia, di mana tidak ada hukuman mati sehingga kesembilan orang tersebut dapat menghindari ancaman tersebut.

Vonis

Pada 13 Februari 2006, Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence dan Rush dengan hukuman penjara seumur hidup. Sehari kemudian, Czugaj dan Stephens menerima vonis yang sama. Sukumaran dan Chan, dua tokoh yang dianggap berperan penting, dihukum mati. Kemudian pada 15 Februari, Nguyen, Chen, dan Norman juga divonis penjara seumur hidup oleh para hakim.

Pada 26 April 2006, hukuman Lawrence, Nguyen, Chen, Czugaj dan Norman dikurangi menjadi 20 tahun penjara melalui banding, dan Norman menjadi hukuman mati. Chan dan Sukumaran tetap dihukum mati, dan Stephens tetap dihukum seumur hidup.

Pada 13 Januari 2011, diketahui bahwa Mahkamah Agung menolak upaya hukuman luar biasa PK yang diajukan oleh Stephens, sehingga keputusan dikembalikan kembali ke putusan Pengadilan Negeri Denpasar yaitu hukuman seumur hidup.

Pada Februari-Maret 2015, dua orang terpidana mati, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran akhirnya dibawa ke Nusakambangan untuk menjalani eksekusi mati, bersama delapan orang yang terpidana mati lainnya, yakni:[1]

Nama terpidana Asal negara
Mary Jane Fiesta Veloso  Filipina
Okwudili Oyatanze  Nigeria
Sylvester Obiekwe Nwolise  Nigeria
Rodrigo Gularte  Brasil
Raheem Agbaje Salami  Spanyol
Zainal Abidin bin Mgs. Mahmud Badaruddin  Indonesia
Martin Anderson  Ghana
Serge Areski Atlaoui  Perancis

Lihat pula

Referensi

Pranala luar