Lompat ke isi

Wikipedia:Gambar pilihan/Usulan/2021/Periode 23

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 25 April 2021 07.47 oleh Symphonium264 (bicara | kontrib) (Suntingan DetectivePro (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Dimas Laksani)
Pemilihan dan pengusulan gambar pilihan periode ke-23
Periode pengusulan: 27 Maret 2021—10 April 2021
Periode pemilihan: 11 April 2021—25 April 2021
Periode pengusulan dan pemilihan telah berakhir

89 2021

#89 (19 Desember 2021 s.d. 22 Desember 2021)

Jam Astronomi Praha

Foto jarak dekat Jam Astronomi di Kota Tua, Praha. Jam ini dipasang pada tahun 1410, menjadikannya jam astronomi tertua ketiga di dunia.
Diusulkan oleh ··· 🌸 Rachmat04 · 28 Maret 2021 17.05 (UTC)[balas]


90 2021

#90 (23 Desember 2021 s.d. 26 Desember 2021)

Maria Kannon

Patung "Kwan Im menggendong anak" yang terbuat dari porselen, diyakini merupakan "Maria Kannon" atau patung Bunda Maria dan bayi Yesus yang digunakan oleh kaum Kakure Kirishitan (Kristen Tersembunyi) di Jepang pada Zaman Edo. Umat Kristen Jepang pada masa itu harus memeluk agama mereka secara tersembunyi karena agama Kristen dilarang oleh pemerintahan Keshogunan Tokugawa. Figur Bunda Maria dan Yesus harus disembunyikan dan dibuat mirip dengan Buddha dan boddhisatwa untuk menghindari persekusi.
Dinding dan jendela

Detail dinding dan jendela Pusat Kebudayaan Belem, bangunan terbesar dengan fasilitas budaya di Lisbon, Portugal
Diusulkan oleh ··· 🌸 Rachmat04 · 28 Maret 2021 17.05 (UTC)[balas]


91 2021

#91 (27 Desember 2021 s.d. 30 Desember 2021)

Pemahat Patung Asmat

Seorang pemahat patung suku Asmat dari Papua, Indonesia. Suku Asmat dikenal dengan hasil ukiran kayunya.
Kapal nelayan

Kapal nelayan yang berada di pantai dekat Bodø, Norwegia
Diusulkan oleh ··· 🌸 Rachmat04 · 28 Maret 2021 17.05 (UTC)[balas]
Suara


92 2021

#92 (31 Desember 2021 s.d. 4 Januari 2022)

Surat Permohonan Penukaran Nama

Surat Pernyataan Ganti Nama bertanggal 27 Januari 1968 yang diajukan oleh keluarga Kwee dari Surabaya. Sesuai dengan Keputusan Presiden No. 127 tahun 1966, orang Tionghoa diwajibkan untuk mengganti nama mereka dengan nama yang dianggap sebagai "nama Indonesia". Banyak dari mereka yang memilih nama yang menyerupai nama Tionghoa mereka.