Lompat ke isi

Hukuman mati

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 10 April 2022 15.07 oleh 139.193.222.111 (bicara) (.)

Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.

Pada tahun 2005, setidaknya 2.148 orang dieksekusi di 21 negara, Dari data tersebut 94% praktik hukuman mati hanya dilakukan di beberapa negara, misalnya: Iran, Tiongkok, Arab Saudi, dan Amerika Serikat.

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah memberlakukan resolusi tidak mengikat pada tahun 2007, 2008, 2010, 2012, dan 2014[1] untuk menyerukan penghapusan hukuman mati di seluruh dunia.[2] Meskipun hampir sebagian besar negara telah menghapus hukuman mati, tetapi sekitar 60% penduduk dunia bermukim di negara yang masih memberlakukan hukuman mati seperti di Tiongkok, India, dan Amerika Serikat[3][4][5][6][7][8][9][10]

Batasan pelaksanaan hukuman mati

Perjanjian International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) tidak mengharamkan penerapan hukuman mati namun memberikan serangkaian persyaratan ketat untuk negara yang meratifikasi perjanjian tersebut. Batasan-batasan tersebut antara lain:

  1. Hanya untuk "kejahatan paling serius". Hukuman mati hanya berlaku pada tindak "kejahatan paling serius" yang disengaja, salah satu contohnya adalah korupsi.
  2. Hak atas fair trial terpenuhi. Hukuman mati tidak dapat dilaksanakan jika hak atas fair trial dilanggar selama proses hukum berjalan.
  3. Perlindungan hak atas identitas. Hukuman mati tidak berlaku bagi "kejahatan" zina, hubungan sesama jenis (homoseksual), "penodaan" agama, membentuk kelompok oposisi politik, atau penghinaan kepala negara.
  4. Menggunakan asas retroaktif. Hukuman mati tidak berlaku ketika tindak pidana tersebut belum diterapkan hukuman mati.
  5. Terpidana di bawah umur. Vonis hukuman mati tidak dapat dilakukan jika usia terpidana berada di bawah 18 tahun.
  6. Terpidana dengan gangguan jiwa. Penjatuhan hukuman dan eksekusi mati hanya berlaku pada terpidana yang bebas gangguan mental. [11]
  7. Terpidana Perempuan. Vonis hukuman mati tidak berlaku pada terpidana perempuan

Metode

Dalam sejarah, dikenal beberapa cara pelaksanaan hukuman mati:

  • Hukuman cambuk: hukuman dengan cara dipukuli tali di punggung
  • Hukuman pancung: hukuman yang sangat kejam dengan cara potong kepala
  • Sengatan listrik: hukuman dengan cara duduk di kursi yang kemudian dialiri listrik bertegangan tinggi
  • Hukuman gantung: hukuman dengan cara digantung di tiang gantungan
  • Suntik mati: hukuman dengan cara disuntik obat yang dapat membunuh
  • Hukuman tembak: hukuman dengan cara menembak jantung seseorang, biasanya pada hukuman ini terpidana harus menutup mata untuk tidak melihat.
  • Rajam: hukuman yang sangat kejam dengan cara dilempari batu hingga mati
  • Kamar gas: hukuman mati dengan cara disekap di dalam kamar yang berisi gas beracun
  • Dengan gajah: hukuman mati dengan cara diinjak oleh seekor gajah. Hukuman ini diterapkan pada masa Kesultanan Mughal

Kontroversi

Cesare Beccaria, Dei delitti e delle pene

Studi ilmiah secara konsisten gagal menunjukkan adanya bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati membuat efek jera dan efektif dibanding jenis hukuman lainnya. Survey yang dilakukan PBB pada 1998 dan 2002 tentang hubungan antara praktik hukuman mati dan angka kejahatan pembunuhan menunjukkan, praktik hukuman mati lebih buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan.

Tingkat kriminalitas berhubungan erat dengan masalah kesejahteraan dan kemiskinan suatu masyarakat, maupun berfungsi atau tidaknya institusi penegakan hukum.

Dukungan hukuman mati didasari argumen di antaranya bahwa hukuman mati untuk pembunuhan sadis akan mencegah banyak orang untuk membunuh karena gentar akan hukuman yang sangat berat. Jika pada hukuman penjara penjahat bisa jera dan bisa juga membunuh lagi jika tidak jera,pada hukuman mati penjahat pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena sudah dihukum mati dan itu hakikatnya memelihara kehidupan yang lebih luas.

Dalam berbagai kasus banyak pelaku kejahatan yang merupakan residivis yang terus berulang kali melakukan kejahatan karena ringannya hukuman. Seringkali penolakan hukuman mati hanya didasarkan pada sisi kemanusiaan terhadap pelaku tanpa melihat sisi kemanusiaan dari korban sendiri,keluarga, kerabat ataupun masyarakat yang tergantung pada korban. Lain halnya bila memang keluarga korban sudah memaafkan pelaku tentu vonis bisa diubah dengan prasyarat yang jelas.

Hingga Juni 2006 hanya 68 negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati, termasuk Indonesia, dan lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan praktik hukuman mati. Ada 88 negara yang telah menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11 negara menghapuskan hukuman mati untuk kategori kejahatan pidana biasa, 30 negara negara malakukan moratorium (de facto tidak menerapkan) hukuman mati, dan total 129 negara yang melakukan abolisi (penghapusan) terhadap hukuman mati.

Praktik hukuman mati di juga kerap dianggap bersifat bias, terutama bias kelas dan bias ras. Di AS, sekitar 80% terpidana mati adalah orang non kulit putih dan berasal dari kelas bawah. Sementara di berbagai negara banyak terpidana mati yang merupakan warga negara asing tetapi tidak diberikan penerjemah selama proses persidangan.

Kesalahan vonis pengadilan

Sejak 1973, 123 terpidana mati dibebaskan di AS setelah ditemukan bukti baru bahwa mereka tidak bersalah atas dakwaan yang dituduhkan kepada mereka. Dari jumlah itu 6 kasus pada tahun 2005 dan 1 kasus pada tahun 2006. Beberapa di antara mereka dibebaskan di saat-saat terakhir akan dieksekusi. Kesalahan-kesalahan ini umumnya terkait dengan tidak bekerja baiknya aparatur kepolisian dan kejaksaan, atau juga karena tidak tersedianya pembela hukum yang baik.

Dalam rangka menghindari kesalahan vonis mati terhadap terpidana mati, sedapat mungkin aparat hukum yang menangani kasus tersebut adalah aparat yang mempunyai pengetahuan luas dan sangat memadai, sehingga Sumber Daya manusia yang disiapkan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan adalah sejalan dengan tujuan hukum yang akan menjadi pedoman di dalam pelaksanaannya, dengan kata lain khusus dalam penerapan vonis mati terhadap pidana mati tidak adalagi unsur politik yang dapat memengaruhi dalam penegakan hukum dan keadilan dimaksud.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "117 countries vote for a global moratorium on executions". World Coalition Against the Death Penalty. 
  2. ^ "moratorium on the death penalty". United Nations. 15 November 2007. Diakses tanggal 23 Agustus 2010. 
  3. ^ "Asia Times Online – The best news coverage from South Asia". Asia Times. 13 Agustus 2004. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-05-27. Diakses tanggal 23 Agustus 2010. 
  4. ^ "Coalition mondiale contre la peine de mort – Indonesian activists face upward death penalty trend – Asia – Pacific – Actualités". Worldcoalition.org. Diakses tanggal 23 Agustus 2010. [pranala nonaktif permanen]
  5. ^ "No serious chance of repeal in those states that are actually using the death penalty". Egovmonitor.com. 25 Maret 2009. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-08-27. Diakses tanggal 23 Agustus 2010. 
  6. ^ AG Brown says he'll follow law on death penalty url=http://www.mercurynews.com/news/ci_11889244?nclick_check=1 |date=20110827175748
  7. ^ "Lawmakers Cite Economic Crisis in Effort to Ban Death Penalty". Fox News Channel. 7 April 2010. Diakses tanggal 23 Agustus 2010. 
  8. ^ "Death penalty repeal unlikely says anti-death penalty activist". Axisoflogic.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 7 Juli 2011. Diakses tanggal 23 Agustus 2010. 
  9. ^ "A new Texas? Ohio's death penalty examined – Campus". Media.www.thelantern.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-06-02. Diakses tanggal 23 Agustus 2010. 
  10. ^ "THE DEATH PENALTY IN JAPAN-FIDH – Human Rights for All / Les Droits de l'Homme pour Tous". Fidh.org. Diakses tanggal 23 Agustus 2010. 
  11. ^ Napitupulu, Erasmus Abraham (2020). Kertas Kebijakan Fenomena Deret Tunggu dan Rekomendasi Komutasi Hukuman Mati (PDF). Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). hlm. 3.