Lompat ke isi

Daerah otonom

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Daerah otonom adalah sebuah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut. Biasanya suatu daerah diberi sistem ini karena keadaan geografinya yang unik atau penduduknya merupakan minoritas negara tersebut, sehingga diperlukan hukum-hukum yang khusus, yang hanya cocok diterapkan untuk daerah tersebut.[1]

Negara-negara dengan setidaknya satu kawasan yang dilabeli "otonom" atau didefinisikan demikian menurut hukum

Di Indonesia, daerah otonom diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penggunaan masa kini

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur mengenai wilayah administrasi khusus di Indonesia, yang ditegaskan dalam Pasal 18B Ayat (1):[2]

Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat otonom atau khusus yang diatur dengan undang-undang.

  • Daerah otonom adalah daerah yang diberikan otonomi khusus, yaitu otonomi daerah dengan suatu kekhususan yang tak dimiliki oleh daerah-daerah lainnya. Otonomi khusus tersebut terkait dengan kenyataan dan kebutuhan politik yang karena posisi dan keadaannya mengharuskan suatu daerah diberikan status khusus yang tak bisa disamakan dengan daerah lainnya.[3]
  • Daerah khusus adalah daerah dengan penyelenggaraan tata kelola daerah yang bersifat istimewa bila dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya. Keistimewaan daerah tersebut terkait dengan hak asal usul dan kesejarahan daerah tersebut sejak sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bendera Lambang Provinsi Otonom Ibu kota
Aceh Banda Aceh
Daerah Istimewa Yogyakarta Yogyakarta
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jakarta Pusat
Papua Jayapura
Papua Barat Manokwari
Papua Pegunungan Wamena
- - Papua Selatan Merauke
- - Papua Tengah Nabire

Republik Rakyat Tiongkok (RRT) memiliki 5 jenis daerah otonom, yaitu sebagai berikut:[4][5][6][7]

  • Panji otonom

Pembagian jenis panji otonom hanya terdapat di pembagian Mongolia Dalam, yang pada dasarnya juga merupakan county otonom.[8]

  • County otonom

Pembagian jenis county otonom (bahasa Tionghoa:自治县 zìzhìxiàn) merupakan pembagian daerah otonom yang terbanyak di Tiongkok (120 daerah, termasuk 3 di Mongolia Dalam). Terdapat baik di tingkat provinsi maupun daerah otonom khusus (lihat berikutnya)

  • Prefektur otonom

Terdapat 30 daerah prefektur otonom (bahasa Tionghoa:自治州 zìzhìzhōu) di Tiongkok. Istilah ini hanya dipakai di Tiongkok.

  • Daerah otonom khusus

Tiongkok memiliki 5 daerah otonom khusus (bahasa Tionghoa:自治区 zìzhìqū) setingkat provinsi:

Bendera Lambang Daerah Otonom Khusus Ibu kota
- - Guangxi Nanning
- - Mongolia Dalam Hohhot
- - Ningxia Yinchuan
- - Xinjiang Urumqi
- - Tibet Lhasa
  • Daerah administratif khusus

Meskipun bukan daerah otonom, Hong Kong dan Makau mendapatkan fasilitas otonom yang cukup banyak.

Bendera Lambang Daerah Otonom Khusus Ibu kota
Hong Kong Tamar
Makau -

Di samping republik-republiknya yang memiliki status otonom, Rusia memiliki 2 macam daerah otonom:[9][10]

  • Okrug otonom

Rusia memiliki 4 okrug otonom yang besarnya bervariasi mulai dari seluas distrik hingga seluas negara bagian atau sebuah negara luar. Okrug-okrug tersebut adalah:

Okrug otonom di Rusia per 1 Maret 2008:
1. Okrug Otonom Chukotka
2. Okrug Otonom Khantia-Mansia
3. Okrug Otonom Nenetsia
4. Okrug Otonom Yamalia
  • Oblast otonom

Saat ini hanya ada satu oblast otonom, yaitu Oblast Otonomi Yahudi.

Oblast Otonomi Yahudi di Rusia

Negara-negara lain

Jenis daerah otonom lain di dunia adalah

Kota otonom

Komuni otonom

Sektor otonom

  • Bissau, ibu kota daerah dan negara Guinea-Bissau disebut sebagai "sektor otonom" (sector autónomo).

Provinsi otonom

Daerah otonom khusus

Selain RRT, beberapa negara lain juga memiliki daerah administratif yang disebut dengan daerah otonom khusus

Eks Uni Soviet

Beberapa negara bekas Uni Soviet memiliki daerah otonom di dalam negara mereka.

Penggunaan zaman dulu

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Lucas I. González (2008-02-11). "Political Power, Fiscal Crises, and Decentralization in Latin America: Federal Countries in Comparative Perspective (and some Contrasts with Unitary Cases)". Publius: the Journal of Federalism. Oxford University Press. 38 (2): 211. doi:10.1093/publius/pjn001. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-07-12. Diakses tanggal 2008-02-26. 
  2. ^ Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah
  3. ^ Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-VIII/2010, hal. 39.
  4. ^ Administrative divisions of the People's Republic of China (中华人民共和国行政区划; Zhōnghuá Rénmín Gònghéguó Xíngzhèng Qūhuà), 15 June 2005, diarsipkan dari versi asli tanggal 23 July 2010, diakses tanggal 5 June 2010 
  5. ^ Chapter II: Relationship between the Central Authorities and the Hong Kong Special Administrative Region, Article 12, diarsipkan dari versi asli tanggal 29 July 2010, diakses tanggal 5 June 2010 
  6. ^ Chapter II Relationship between the Central Authorities and the Macau Special Administrative Region, Article 12, diarsipkan dari versi asli tanggal 5 February 2012, diakses tanggal 5 June 2010 
  7. ^ Lauterpacht, Elihu. Greenwood, C. J. [1999] (1999). International Law Reports Volume 114 of International Law Reports Set Complete set. Cambridge University Press, 1999. ISBN 0521642442, 9780521642446. p 394.
  8. ^ Regan, Helen (29 June 2020). "China passes sweeping Hong Kong national security law". CNN. Diakses tanggal 29 July 2020. 
  9. ^ "United Nations Official Document". 
  10. ^ "Putin signs Crimea treaty, will not seize other Ukraine regions", Reuters, 18 March 2014.

Pranala luar