Cibogo, Waled, Cirebon
Cibogo | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Barat | ||||
Kabupaten | Cirebon | ||||
Kecamatan | Waled | ||||
Kode Kemendagri | 32.09.01.2018 | ||||
Luas | ... km² | ||||
Jumlah penduduk | ... jiwa | ||||
Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
|
Sejarah Desa Cibogo Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon
Catatan tertulis oleh Raden Hamzaiya S. Hum Lulusan Sejarah Kebudayaan Islam (IAIN Syekhnurjati Cirebon) ; Sekjen FK-DKM Jabar.
Penamaan Desa Cibogo Secara Toponimi (Kajian Sejarah Berdasarkan Nama) memiliki penamaan dari kajian istilah yakni :
Ci, dalam kajian Toponimi selalu dikaitkan makna dengan unsur penamaan bahasa Sunda “Cai” atau memiliki makna air. Penamaan Ci selalu berindentik dengan sumber kehidupan yaitu air, dimana masanya sumber kehidupan manusia (permukiman) tidak akan pernah jauh dari keberadaan air sebagai sumber kehidupan serta perputaran ekosistem alami.
Keberadaan daerah Ci mengindetifikasikan bahwa setiap daerah pada masa zaman Pajajaran dimana penduduknya masih ada keterkaitan dengan sungai atau laut sebagai bentuk kesakralan juga kehidupan, hal ini juga dapat dilihat masa putera mahkota Pajajaran Pangeran Cakrabuana juga mendirikan sebuah daerah yang dinamakan dengan Cirebon pun berawalan dengan kata Cai atau makna air sebagai indetitas sebuah daerah.
Makna “Bogo” merupakan penamaan yang menjadi tambahan indentitas nilai alam/kehidupan dimana Bogo dapat diindentifikasikan sebagai nama “ikan” yaitu ikan “Bogo” ataupun “gabus” menjadi kebiasaan umum dimana penamaan berawalan dari “CI” Beberapa diantaranya setelah adanya kata “Ci” akan menunjukkan sumber kehidupan, contohnya penamaan “Cirebon” dimana ada kata “Rebon” yang selalu identik dengan “udang Kecil”.
Konsep penamaan tersebut identik dikenal sejak masa kerajaan Pajajaran sebagai sebuah indetitas pada masanya.
Jika ditinjau pada masa kerajaan/kesultanan Cirebon, Desa Cibogo merupakan wilayah yang masih masuk kedalam tutorial kepangeranan Gebang kepemimpinan “Pangeran Sutajaya”.
Diketemukan jikalau data berdasarkan catatan tradisional, masa Cibogo selalu identik dengan kepemimpinan masa era Pangeran Sutajaya Upas dimana terdapat riwayat sosok pemimpin kepangeranan Gebang ini pernah singgah kewilayah Cibogo.
Terdapat riwayat lain, jikalau penamaan Cibogo merupakan nama daerah yang diindetikan sebagai tempat persinggahan “Syekh Abdurrahman” tidak menutup kemungkinan tempat ini walaupun sudah diindetikan dengan wilayah “Cibogo-Kota Cirebon” namun secara historis sudah menunjukkan keterkaitan wilayah timur dengan masa kesultanan Cirebon.
Indetitas nama “Cibogo-Argasunya” dengan “Cibogo-Waled.
Desa Cibogo Waled, diindentifikasikan pada masa sosok pangeran Sutajaya Wiraupas yang pernah singgah diwilayah ini kemudian disuguhi dengan aneka ragam kekayaan alam diantaranya adalah ikan Bogo sehingga munculnya nama “Cibogo”
Desa Cibogo-Argasunya pernah disinggahi oleh Syekh Abdurrahman dimana memiliki kisah yang sama dimana Syekh Abdurrahman pun disuguhi dengan aneka ragam kekayaan alam diantaranya adalah ikan Bogo sehingga munculnya nama “Cibogo”.
Diantara kedua keterkaitan daerah tersebut sudah menjadi hal wajar jikalau penamaan daerah Cibogo merupakan d
aerah wilayah kesultanan pada masa kesultanan Cirebon da
aerah ini memiliki pemaknaan pola susunan nama sebagaimna umumnya sejak masa kerajan Pajajaran era pangeran Cakrabuna
Letak Administrasi
Cibogo adalah desa di kecamatan Waled, Cirebon, Jawa Barat, Indonesia.
Kuwu Saat Ini : Ahmad Hudori
Pembangunan
Pembangunan pesat dilakukan ditahun 2018-saat ini dibawah kepemimpinan Kuwu Ahmad Hudori terkait pembangunan infrastruktur sarana umum, sarana pendidikan SPS Azahra dll.
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan