Lompat ke isi

Hak suara perempuan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 20 September 2006 02.51 oleh Borgx (bicara | kontrib) ({{judul asing}})

Women's suffrage adalah gerakan reformasi sosial, ekonomi dan politik untuk memberi wanita hak memilih. Pada 1866 Isle of Man menjadi parlemen nasional pertama yang memberi hak pilih kepada wanita, diikuti oleh Wyoming Territory pada 1869. Koloni Pitcairn Islands memberi hak pilih kepada wanita pada 1838.

Negara-negara yang masih belum mengijinkan wanita untuk memilih adalah: