Lompat ke isi

Tanda Kecakapan Umum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 10 Februari 2012 13.36 oleh Riemogerz (bicara | kontrib)

TKU (Tanda Kecakapan Umum) adalah bagian dari sistem tanda kecakapan dalam Gerakan Pramuka di samping TKK (Tanda Kecakapan Khusus).

Tanda Kecakapan Umum diberikan setelah seorang anggota Gerakan Pramuka menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) dalam tingkatannya masing-masing.

Tanda Kecakapan Umum hanya berlaku bagi anggota Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. TKU tidak berlaku bagi seperti Pembina, Andalan dan anggota dewasa lainnya.

Bentuk, tingkatan dan pemakaian

Pramuka Siaga

Pramuka Penggalang

Pramuka Penegak

Pramuka Pandega

Lihat pula