Lompat ke isi

Pramuka Penegak Laksana

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Penegak Laksana)

Penegak Laksana adalah tingkatan Syarat-syarat Kecakapan Umum kedua dalam satuan Pramuka Penegak setelah Penegak Bantara. Golongan Pramuka Penegak yang telah menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) Penegak Laksana dapat mengikuti SKU Pramuka Garuda.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi

[sunting | sunting sumber]
Untuk mencapai tingkat Penegak Laksana, seorang Pramuka Penegak Bantara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • Dapat menerima kritik dari orang lain, serta berani mengeluarkan pendapatnya dengan tertib, sopan dan santun kepada orang-orang di sekitarnya.
  • Dapat mengikuti dan atau memimpin diskusi Ambalan dan mampu mengambil keputusan.
  • Dapat menjadi penengah (memberi solusi), jika terjadi ketidaksepahaman dalam kelompoknya.
  • Mengikuti pertemuan Ambalan sekurangkurangnya 3 kali setiap bulan.
  • Setia membayar iuran kepada gugus depan nya, dengan uang diperoleh dari usaha sendiri, serta membantu Ambalan dalam mengelola administrasi keuangan.
  • Dapat memimpin rapat dan membuat risalah dengan baik.
  • Pernah memimpin kegiatan di tingkat Ambalan.
  • Pernah memimpin kerja bakti di masyarakat minimal 2 kali.
  • Dapat memimpin kelompok dalam menampilkan salah satu jenis kesenian daerah.
  • Dapat menjelaskan isi AD & ART Gerakan Pramuka kepada Ambalan.
  • Dapat menjelaskan di muka umum tentang sejarah kepramukaan Indonesia dan dunia.
  • Dapat melakukan pengembaraan selama 3 hari dan atau mengatur kehidupan perkemahan selama minimal 3 hari.
  • Dapat menjelaskan sejarah, arti, tatacara penggunaan dan kiasan Sang Merah Putih.
  • Dapat menjelaskan peran Indonesia dalam organisasi ASEAN dan PBB.
  • Telah memiliki keterampilan kewirausaha an yang dapat menghasilkan uang.
  • Dapat membuat salah satu jenis peralatan teknologi tepat guna.
  • Secara berkelompok dapat membuat struktur dari keterampilan tali temali dan pionering, yang dapat digunakan masyarakat.
  • Selalu berolahraga, Dapat melakukan olahraga renang selain gaya bebas dan menguasai 1 (satu) cabang olahraga lainnya.
  • Dapat memahami dan menjelaskan tentang kesehatan reproduksi.
  • Dapat mempersiapkan dan melaksanakan upacara umum minimal 3 kali.
  • Dapat menyebutkan penyebab dan cara pencegahan penyakit infeksi, degeneratif dan penyakit yang disebabkan perilaku tidak sehat.
  • Keagamaan (sesuai agama masing-masing)
  • Untuk Penegak yang beragama Islam:
  • Untuk Penegak yang beragama Katolik:
    • Memahami dan mendalami 7 sakramen.
    • Menghayati dan dapat menceritakan riwayat salah satu Santo / Santa.
    • Membahas 10 Perintah Allah, dilengkapi dengan contoh kehidupan sehari-hari.
  • Untuk Penegak yang beragama Protestan:
    • Dapat memberi kesaksian didepan jemaat atau teman sebaya.
    • Dapat berpartisipasi aktif dalam pelayanan Gereja sesuai bakat dan kemampuannya.
    • Telah mengikuti pengajaran Agama (Katekisasi).
  • Untuk Penegak yang beragama Hindu:
    • Dapat menjelaskan sejarah kerajaan /candi–candi agama Hindu di Indonesia.
    • Dapat melafalkan dan bertindak sebagai pemimpin persembahyangan Panca Sembah.
    • Dapat menjelaskan Samsara / Punarbawa atau reinkarnasi sebagai bentuk untuk penyempurnaan kelahiran berikutnya.
    • Dapat menjelaskan konsep Ajaran Asta Brata.
    • Dapat melakukan gerakan dan menjelaskan fungsi, serta manfaat dari setiap gerakan Yoga Asanas.
    • Dapat melafalkan dan mengkidungkan lebih dari satu bentuk Dharma Gita.
    • Dapat menjelaskan bentuk dan fungsi dari seni sakral keagamaan Hindu.
  • Untuk Penegak yang beragama Budha:
    • Dapat memimpin dan mengorganisir kebaktian (pagi dan sore) serta perayaan hari-hari besar Agama Buddha; hari Waisak, Asadha, Kathina, Maggapuja).
    • Saddha: Mendiskripsikan ruang lingkup dan intisari Tripitaka.
    • Menjelaskan makna dan manfaat puja serta doa.
    • Mendiskripsikan sila sebagai bagian dari jalan mulia berunsur delapan.
    • Menjelaskan kebenaran yang terdapat dalam Tripitaka.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  • SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 199 Tahun 2011 tentang Panduan Penyelesaian SKU Golongan Penegak.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]