Sutiyoso
Sutiyoso | |
---|---|
Informasi pribadi | |
Profesi | Purnawirawan TNI |
Sunting kotak info • L • B |
Letjen TNI (Purn.) Dr. (HC) H. Sutiyoso (lahir di Semarang pada 6 Desember 1944) adalah seorang politikus dan mantan tokoh militer Indonesia. Ia adalah Gubernur Jakarta sejak tahun 1997.
Pendidikan
Setelah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Semarang pada 1963, ia masuk Akademi Militer Nasional (AMN) pada 1968.
Karier
Periode 1988-1992, ia menjabat Asisten Personil, Aisten Operasi, dan Wakil Komandan Jenderal Kopassus. Setelah menjabat Kepala Staf Kodam Jaya pada 1994, ia menjadi Panglima Kodam Jaya. Periode pertama (1997-2002) sebagai Gubernur DKI Jakarta berlanjut pada periode kedua (2002-2007). Periode 2004-2008, ia menjabat Ketua Ketua Umum Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI), ia terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum ORARI (Organisasi Amatir Radio Indonesia ) untuk masa bakti 2006 - 2011.
Sebagai Gubernur
Pada 15 Januari 2004, ia meluncurkan sistem angkutan massal dengan nama bus TransJakarta atau lebih populer disebut Busway sebagai bagian dari sebuah sistem transportasi baru kota. Setelah sukses dengan Koridor I, pengangkutan massal dikembangkan ke koridor-koridor berikutnya. Ia juga mencetuskan mengembangkan sisten transportasi kota modern juga segera melibatkan subway dan monorel.
Keberadaan Busway yang semula ditentang beberapa pihak terutamanya pengguna kendaraan pribadi karena mengurangi satu jalur jalan. Selain itu, pembangunan halte-halte Busway juga mengakibatkan sebagian pepohonan yang berada di pembatas jalan ditebang. Di lain pihak, Busway disambut baik penggunanya karena dianggap lebih nyaman dari angkutan umum sejenis lainnya. Bukan hanya sebagai sarana transportasi perkotaan modern untuk angkutan massal, tetapi juga dapat berfungsi sebagai bus pariwisata kota. Busway yang melewati Koridor II menempuh berbagai fasilitas pemerintah pusat terutama sisi barat Komplek Sekretariat Negara, Jalan MH Thamrin, Komplek Monumen Nasinal, Kantor Pemerintah DKI Jakarta, bekas bekas Kantor Wakil Presiden RI, Gedung Kedutaan Amerika Serikat, dan Stasiun Gambir.
Peluncuran Koridor II yang dilakukan pada 15 Januari 2006 bersamaan dengan Koridor III dengan rute Kawasan Harmoni hingga Terimal Kalideres (Jakarta Barat). Koridor II sendiri menempuh rute Terminal Pulo Gadung hingga Kawasan Hamorni (Jakarta Pusat).
Mulai 4 Februari 2006, ia melarang siapapun yang berada di wilayah DKI merokok di sembarang tempat. Larangan merokok dilakukan di tempat-tempat umum, seperti halte, terminal, mall, perkantoran dan lain sebagainya. Meskipun program ini telah diefektifkan sejak 6 April 2006 ternyata masih saja banyak orang yang tidak mengindahkan larang merokok di sembarang tempat itu. Pengawasan yang kurang cermat dan tindakan yang tidak tegas dari aparat serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok menyebabkan peraturan pemerintah menjadi terhambat untuk direalisasikan.
Pada 22 Desember 2006, ia mencoba jalur Busway Koridor IV-VII yang pengoperasiannya dilaksanakan pada 27 Januari 2007.
Setelah merealisasikan pelebaran Jalan MH Thamrin, ia menerapkan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 terutama Pasal 51 ayat 1 tentang peraturan kendaraan bermotor melaju di sebelah kiri. Penertiban pengendara motor harus di jalur kiri diberlakukan sejak 8 Januari 2007 di ruas Jalan Gatot Subroto hingga kawasan Cawang, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan S Parman, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Letjen Suprapto. Selain di kawasan itu, pemberlakukan sepeda motor melaju di sebelah kiri juga ditetapkan di Jalan Margoda (Depok), Jalan Sudirman (Tangerang), dan Jalan Ahmad Yani (Bekasi).
Saksi tilang bagi pengendara sepeda motor yang melaju di lajur tengah dan kanan mulai diterapkan semenjak itu juga. Dasar wajib lajur kiri bagi pengendara sepeda motor adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu lintas Jalan. Dalam Bab VIII Pasal 51 ayat 1 dijelaskan tata cara berlalu lintas di jalan adalah mengambil lajur sebelah kiri. Selain, karena masa ujicoba selama 13 hari sejak Desember 2006 yang dapat menurunkan jumlah kasus kecelakaan hingga 30,7 persen.
Pada 9 Januari 2007 ditemukan sebanyak 952 pengendara sepeda motor ditilang dan harus membayar denda Rp 20.000,- hingga Rp 40.000,- berdasarkan keputusan sidang di tempat kejadian, karena terbukti melanggar batas lajur kiri. Jumlah total sejak 8 Januari 2007 tidak kurang 2923 orang.
Selain pelarangan pengendara sepeda motor melintas di kawasan Sudirman dan Jalan Thamrin, jumlah sepeda motor juga direncakan dibatasi di Jakarta.
Penghargaan
Pada 15 Desember 2006, ia menerima penghargaan 2006 Asian Air Quality Management Champion Award dari Clear Air Initiative for Asian Cities (CAI) bekerja sama dengan Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indoensia dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta atas prestasinya untuk Gagasan pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) terbesar di Asia melalui Busway Penerbitan Perda No.2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Gelar pahlawan pengelolaan kualitas udara di Asia diberikan dengan pertimbangan berhasil dalam mengembangkan akuntan umum TransJakarta (busway) yang mengurangi emisi gas kendaraan bermotor di Jakarta. Pembentukan fasilitas umum busway meniru sistem Bus Rapid Transportation (BRT) di Bogota (Kolombia) dan menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang mempunyai Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Perda No 2/2005).
Penghargaan serupa diberikan kepada Direktur Jenderal Pengendalian Polusi Departemen Lingkungan Hidup Thailand Supat Wangsongwatana, pengamat senior Lingkungan Hidup Badan Kerjasama Pembangunan Internasional Swedia Sara Stenhammar, dan seorang hakim di Lahore (Pakistan) Hamid Ali Shah.
Didahului oleh: Soerjadi Soedirdja |
Gubernur Jakarta 1997 – sekarang |
Diteruskan oleh: sedang menjabat |
Referensi
- Kompas, 6 Januari 2007
- Kompas, 8 Januari 2007
- Kompas, 9 Januari 2007
- Tempo, 9 Januari 2007
- Tempo, 10 Januari 2007
- Kompas, 10 Januari 2007
Pranala luar
- (Indonesia) Profil di Tokoh Indonesia