Lompat ke isi

Federalisme

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 26 Maret 2017 05.21 oleh Albertus Andri Setiawan (bicara | kontrib) (Federalisme adalah suatu bentuk pemerintahan dari sekian banyak contoh bentuk pemerintahan anatra lain; monarki, kesatuan,dan kekhalifahan.)

Federalisme adalah sebuah konsep politik di mana sekelompok anggota terikat bersama-sama melalui perjanjian (Latin: foedus, perjanjian) dengan kepala perwakilan pemerintahan. Istilah "federalisme" juga digunakan untuk menggambarkan suatu sistem pemerintahan di mana kedaulatan secara konstitusional dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintahan unit politik konstituen (seperti negara bagian atau provinsi). Federalisme adalah sistem berdasarkan aturan demokratis dan lembaga-lembaga di mana kekuasaan untuk memerintah dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi/negara bagian, menciptakan apa yang sering disebut federasi.