Lompat ke isi

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 30 November 2017 19.52 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)
Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Sekretaris JenderalWinantuningtyastiti[1]
Wakil Sekretaris JenderalAchmad Djuned[1]
Deputi
Bidang Perundang-undanganK. Johnson Rajagukguk[1]
Bidang Anggaran dan Pengawasan-
Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen-
Bidang AdministrasiSlamet Sutarsono[1]
Kantor pusat
Gedung Nusantara I Kompleks Gedung MPR/DPR RI Jl. Gatot Subroto, Senayan Jakarta, 10270
Situs web
http://www.dpr.go.id/

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (disingkat Setjen DPR RI) adalah unsur penunjang DPR, yang berkedududukan sebagai Kesekretariatan Lembaga Negara yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR.[2]

Sekretaris Jenderal dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal dan beberapa Deputi Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan DPR.

DPR dapat mengangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan, dan dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat Jenderal dapat membentuk Tim Asistensi.

Susunan organisasi dan tata kerja Sekretaris Jenderal ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Kedudukan

Sebagai unsur penunjang DPR yang berkedudukan sebagai Kesekretariatan Lembaga Negara.

Tugas

Memberikan Bantuan teknis kepada DPR RI Memberikan Bantuan Administratif kepada DPR RI Memberikan Bantuan Keahlian kepada DPR RI Visi Sekretariat Jenderal DPR RI Menjadikan Sekretariat Jenderal yang profesional dan akuntabel

Struktur organisasi

  1. Sekretaris Jendral DPR RI
  2. Deputi Bidang Perundang-undangan
  3. Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan
  4. Deputi Bidang Persidangan dan Kerjasama Antar Parlemen
  5. Deputi Bidang Administrasi

Struktur Organisasi

  • Sekretaris Jenderal
  • Wakil Sekretaris Jenderal
  • Deputi Bidang Perundang-undangan
    1. Kepala Biro Perancangan Undang-undang Bidang Politik, Hukum, HAM dan Kesejahteraan Sosial
    2. Kepala Biro Perancangan Undang-undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Perdagangan
    3. Kepala Biro Biro Hukum, dan Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang
  • Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan
    1. Kepala Biro Analisa Anggaran dan Pelaksanaan APBN
    2. Kepala Biro Pengawasan Legislatif
    3. Kepala Pusat Pengkajian dan Pengolahan Data Informasi
  • Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen
    1. Kepala Biro Persidangan
    2. Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan
    3. Kepala Biro Kerjasama Antar Parlemen
    4. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Pemberitaan
  • Deputi Bidang Administrasi
    1. Kepala Biro Perencanaan dan Pengawasan
    2. Kepala Biro Keanggotaan dan Kepegawaian
    3. Kepala Biro Keuangan
    4. Kepala Biro Pemeliharaan Bangunan dan Instalasi
    5. Kepala Biro Umum

Referensi

Pranala luar

  • www.dpr.go.id