Kepolisian Daerah
Kepolisian Daerah (biasa disingkat Polda) merupakan satuan pelaksana utama kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di bawah Kapolri. Polda bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat kewilayahan tingkat I seperti Provinsi atau Daerah Istimewa. Polda merupakan perpanjangan tangan langsung dari Mabes Polri. Polda dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda), yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kapolda dibantu oleh Wakil Kapolda (Wakapolda).
Polda membawahi Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor (Polres).
Tipe Polda
Ada tiga tipe Polda, yakni:
- Tipe A-K (A+)
- Tipe A
- Tipe B
Polda Tipe A-K saat ini hanya terdapat 1 Polda, yaitu Polda Metro Jaya. Polda Tipe A-K dan Tipe A dipimpin seorang perwira tinggi bintang dua berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen), sedangkan Tipe B dipimpin perwira tinggi bintang satu berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen).
Daftar Polda
Di Indonesia mempunyai 34 Provinsi dan setiap provinsi memiliki Polda. Provinsi Papua Barat ada di wilayah hukum Polda Papua namun sejak tanggal 19 Desember 2014, Papua Barat resmi memiliki Polda sendiri. Provinsi Sulawesi Barat juga sudah memiliki wilayah hukum sendiri berpisah dari Polda Sulawesi Selatan sejak Juli 2016. Terakhir, provinsi Kalimantan Utara resmi memiliki wilayah hukim sendiri setelah berpisah dari Polda Kalimantan Timur pada awal tahun 2018 ini. [1]
Berikut daftar Polda yang ada di Indonesia:
Referensi
- ^ Fathurrohman (16 Januari 2014). "Polda Kaltara Resmi Terbentuk". Benuanta.id. Diakses tanggal 20 April 2018.