Lompat ke isi

Seks dalam Islam

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 30 Mei 2020 18.05 oleh Wagino 20100516 (bicara | kontrib) (←Suntingan 114.142.172.39 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Arifin.wijaya)

Aturan mengenai seks diajarkan dalam Islam termasuk pula tuntunannya. Islam mengajarkan tidak mengingkari fitrah seorang manusia karena seks merupakan suatu kebutuhan. Meski terdapat beberapa aturan syariat dan adab untuk mengimbangi dan membatasi tindakan yang dianggap tabu sepserti ini.

Dalil

Aturan

  • Seks dibenarkan jika dilakukan oleh pasangan suami-istri yang telah menikah secara sah. Jika dilakukan oleh pasangan gelap (diluar nikah), maka hal itu disebut zina dan pelakunya dapat dihukum rajam.
  • Seks tidak boleh dilakukan ketika istri tengah mengalami haid atau nifas.
  • Seks hanya boleh dilakukan dengan melalui faraj, dan tidak boleh melalui dubur.
  • Seks hanya boleh dilakukan oleh pasangan berlawanan jenis. Homoseksual, gay, atau lesbian terlarang dalam Islam.

Catatan kaki