Lompat ke isi

Alfamart

Halaman yang dilindungi semi
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Alfamart
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk
Publik
IndustriToko swalayan
Didirikan27 Juni 1999
Kantor pusatKota Tangerang, Banten, Indonesia
PendapatanRp66 triliun (2018)
Rp650 milliar (2018)
PemilikAlfaCorp
Karyawan
51.600 (2018)
Situs webwww.alfamart.co.id
Alfamart di sebuah komplek perumahan di Bogor pada tahun 2007.

Alfamart (IDX: AMRT) adalah jaringan toko swalayan yang memiliki banyak cabang di Indonesia. Gerai ini umumnya menjual berbagai produk makanan, minuman dan barang kebutuhan hidup lainnya. Lebih dari 200 produk makanan dan barang kebutuhan hidup lainnya tersedia dengan harga bersaing, memenuhi kebutuhan konsumen sehari-hari.

Dengan trademark Alfa, yang kini sahamnya dimiliki oleh PT. Sumber Alfaria Trijaya. Saat ini Alfamart sudah memiliki lebih dari 1000 gerai di Indonesia.

Sejarah

Logo Alfamart pada tahun 2003-2015 dengan slogan "Belanja puas, harga pas"

Pada tanggal 27 Juni 1999, PT. Alfa Mitramart Utama didirikan oleh PT. Alfa Retailindo, Tbk dan PT. Lancar Distrindo. Toko pertamanya dengan nama Alfa Mini Mart didirikan pada tanggal 18 Oktober 1999 di Jl. Beringin Raya, Karawaci, Kota Tangerang.

Pada tanggal 1 Agustus 2002, kepemilikan PT. Alfa Mitramart Utama beralih ke PT. Sumber Alfaria Trijaya yang sahamnya dimiliki oleh HM Sampoerna (70%) dan PT. Sigmantara Alfindo (30%).

Mulai tanggal 1 Januari 2003, Alfa Mini Mart berubah menjadi Alfamart. Pada bulan Januari 2009, PT. Sumber Alfaria Trijaya menggelar penawaran umum saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).

Saat ini, kantor pusat Alfamart serta gerai flagship-nya di Jabodetabek berada di Jl. MH. Thamrin No. 9, Cikokol, Kota Tangerang.

Kontroversi

Sumbangan uang kembalian tidak transparan

Pada Oktober 2016, Alfamart digugat konsumennya, individu, bernama Mustolih, dikarenakan mengumpulkan sumbangan dari publik berupa uang kembalian dan tidak transparan dengan penggunaan dananya.[1][2][3]

Pada sidang Komisi Informasi Publik (KIP), Majelis Hakim KIP memutuskan Alfamart terkait dengan kegiatannya mengumpulkan donasi harus membuka informasi penggunaan donasi ini kepada publik.[4] Majelis hakim menilai Alfamart menggabungkan laporan CSR (corporate social responsibility) dengan laporan penghimpunan sumbangan konsumen ini.[4] Keputusan mengatur seharusnya hasil sumbangan dilaporkan terpisah dari laporan CSR Termohon (Alfamart), karena Alfamart menggunakan hasil donasi dan dilaporkan sebagai CSR Perusahaan.[5] Pada tahun 2015, Alfamart menghimpun dana sumbangan dari kembalian uang konsumen Rp33,6 Miliar, serta tidak transparan untuk penyalurannya. KIP kemudian memutuskan bahwa untuk pengumpulan dana ini Alfamart harus membuka penggunaannya kepada publik.[3]

Pada bulan Februari 2017, Alfamart kemudian menggugat balik Mustolih dan Komisi Informasi Publik ke pengadilan atas putusannya.[6] Melalui Yusril Ihza Mahendra sebagai penasehat hukum Alfamart dan 14 pengacara, Alfamart juga mengajukan gugatan Pembatalan Atas Putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan gugatan Mustolih ke pengadilan negeri.[3][7]

Harusnya dia sadar, setiap tindakan ada konsekuensinya. Kalau tidak mau, duduk manis saja. Sederhana.

— Yusril Ihza Mahendra, "Kenapa Alfamart menggugat konsumennya", Berita Tagar

Pada April 2017, permohonan pembatalan keputusan oleh Komisi Informasi Publik ini ditolak oleh Pengadilan Negeri Tangerang.[8]

Distribusi beras Pemprov DKI

Pada Juli 2016, Alfamart menjajaki kerja sama dengan PT Food Station untuk menyalurkan beras pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah DKI Jakarta ke gerai-gerai Alfamart.[9] Pada bulan Oktober, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama, menandatangani Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 140/2016 yang berisi bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui PT Food Station Tjipinang Jaya menunjuk gerai Alfamart menjadi distributor beras merek Food Station (FS) bagi pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta.[10] Kebijakan ini dibingkai menjadi dua versi tulisan media di mana versi dukungan menulis sebagai "Ahok Jual Beras Murah di Minimarket"[11][12] dan versi kritik "Ahok Paksa Beli Beras di Alfamart".[13]

Beras yang akan diberikan tiap bulan itu akan dikelola oleh Dinas KPKP bekerja sama dengan BUMD PT Food Station Tjipinang Jaya.[14] Dimana setiap pegawai dan anggota keluarganya masing-masing akan mendapatkan lima kilogram beras dan diambil dari dana tunjangan kinerja daerah (TKD) atau dipotong dari TKD sebesar Rp 13 ribu/kg dengan voucher yang dapat digunakan untuk membeli beras kelas pandan wangi di jaringan pasar Alfamart.[14] Pada bulan September 2016, program ini masuk masa sosialisasi walaupun beberapa bulan berjalan di lingkungan pegawai Dinas KPKP.[14] Pegawai mengkritik bahwa program tidak memberi nilai tambah bagi pegawai, karena uang mereka dipotong untuk beli beras tersebut. Pegawai mengaku program ini tidak ada manfaatnya, karena tidak bebas memilih pasar maupun berasnya.[14] Program ini tampaknya menjadi lanjutan dari gagasan pada tahun 2013 mengenai voucher untuk beras untuk menekan inflasi, namun berbeda dengan gagasan awal di mana penyalur adalah PD Pasar Jaya, walaupun Alfamart telah disebutkan sebagai alternatif apabila tidak ada gudang.[15][16] Program ini dikritik bermuatan politis oleh Fraksi Gerindra karena diluncurkan mendekati pemilihan gubernur 2017, kritik lain adalah kecurigaan program muncul akibat timbal balik dari pemberian bus wisata oleh Alfamart senilai 3,6 miliar pada bulan Juni 2015.[17][18] Bis sumbangan ini, seperti beberapa bus lainnya diberitakan mengalami kendala operasional dikarenakan faktor teknis yang tidak sesuai dengan persyaratan dinas perhubungan.[19]

Lihat pula

Rujukan

  1. ^ "Komisi Informasi Publik: Donatur Sengketakan Mini Market Alfamart ke KIP. 19 Oktober 2016". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-05-05. Diakses tanggal 2017-11-22. 
  2. ^ Kontan: Pengumpulan donasi Alfamart dilaporkan konsumen.23 Oktober 2016
  3. ^ a b c Viva: Konsumen yang Penasaran Uang Donasi Kini Digugat Alfamart. 9 Februari 2017
  4. ^ a b Kenapa Alfamart menggugat konsumennya. 13 Februari 2017
  5. ^ Putusan KIP: Alfamart Gunakan Donasi Untuk CSR Perusahaan . 23 Desember 2016
  6. ^ Alfamartku: Tanggapan Kuasa Hukum Alfamart, Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra S.H., M.Sc. terkait Keluhan Mustholi. Feb 2017
  7. ^ Yusril: Banding Alfamart kepada KIP Soal 'Badan Publik' Sah-Sah Saja. 14 Februari 2017
  8. ^ HukumOnline: Belajar Memahami Sengketa Informasi dari Kasus Alfamart. 7 Mei 2017
  9. ^ " Food Station: Kunjungan Alfamart ke PT Food Station
  10. ^ " Tribunnews: Gubernur Ahok Teken Peraturan Jatah Beras PNS DKI Diambil di Alfamart. 15 Oktober 2016
  11. ^ Food Station: Ahok Jual Beras Murah di Minimarket
  12. ^ Ahok Jual Beras Murah di Minimarket. 14 Oktober 2016
  13. ^ Pojok Satu:Ahok Paksa PNS Beli Beras dari Tjipinang Jaya, Setahun Rp 43 Miliar
  14. ^ a b c d "Tunjangan Beras PNS DKI Jakarta 5 Kg November Mulai Cair. 21 September 2016". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-12-01. Diakses tanggal 2017-11-23. 
  15. ^ Tekan Inflasi Jakarta, Ahok Gagas Sistem Voucher Sembako untuk PNS. 13 Desember 2013
  16. ^ Tempo: Ahok Siapkan Kupon Beras Murah. 14 Desember 2013
  17. ^ Mata mata news: Kebijakan Beras Murah Jelang Pilkada.
  18. ^ Sindo: Lagi, Pemprov DKI Jakarta Dapat 1 Bus Tingkat
  19. ^ Liputan 6: Bus Tingkat Sumbangan Tak Bisa Operasi, Ini Penjelasan Alfamart

Pranala luar