Lompat ke isi

Pemisahan kekuasaan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 31 Oktober 2021 11.39 oleh 180.249.164.164 (bicara) (hahaha)

hahahah

Pemisahan kekuasaan merupakan suatu cara pembagian dalam tubuh pemerintahan agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan, antara legislatif, eksekutif dan yudikatif

Pemisahan kekuasaan juga merupakan suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk pencegahan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang dapat terjadi. Contoh negara yang menerapkan pemisahan kekuasaan ini adalah Amerika Serikat

Pranala luar