Lompat ke isi

Shadow banking

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 18 November 2021 13.55 oleh Kepadalisna (bicara | kontrib)

Shadow Banking adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan kegiatan keuangan yang terjadi di antara lembaga keuangan non-bank di luar ruang lingkup regulator federal. Kegiatan yang dilaksanakan oleh shadow banking tidak mendapatkan pengawasan dan terhindar dari regulasi otoritas sektor perbankan. Aktivitas yang dikategorikan sebagai shadow banking, di antaranya bank investasi, pemberi pinjaman hipotek, pasar uang, perusahaan asuransi, dana lindung nilai, dana ekuitas swasta, dan pemberi pinjaman bayaran. Aktivitastersebut merupakan sumber pinjaman yang signifikan serta mengalami pertumbuhan dalam perekonomian.[1]

Fungsi

Shadow banking memiliki fungsi yang sama dengan perbankan tradisional, di mana bank tersebut menghimpun uang dan menginvestasikannya ke berbagai aset, serta memberi modal ke beberapa perusahaan. Namun, perbedaanya shadow banking tidak terikat dengan aturan yang sama dengan pinjaman bank komersial.[2]

Referensi

  1. ^ Ekonomi, Warta. "Apa Itu Shadow Banking?". Warta Ekonomi. Diakses tanggal 2021-11-18. 
  2. ^ "Shadow Banking: Definisi, Cara Kerja, Pro dan Kontra". Cerdasco. (dalam bahasa Inggris). 2020-11-01. Diakses tanggal 2021-11-18.