Kepala negara
Kepala negara adalah sebuah jabatan individual atau kolektif yang mempunyai peranan sebagai wakil tertinggi dari sebuah negara seperti republik, monarki, federasi, persekutuan atau bentuk-bentuk lainnya.
Kepala negara mempunyai tanggung jawab dan hak politis yang ditetapkan sesuai dengan konstitusi sebuah negara. Oleh karena itu, pada dasarnya kepala negara dapat dibedakan melalui konstitusi berbeda pada negara tertentu di dunia.
Kepala negara berdasarkan sifat
Berdasarkan sifat kepala negara terbagi menjadi 2 yaitu:
- Kepala negara seremonial/simbolis
Kepala negara seremonial/simbolis adalah kepala negara tidak memiliki hak prerogratif dan politik (tidak dapat mencampuri urusan pemerintahan dan legislatif) dan memiliki sedikit kewenangan di mana kepala pemerintahan adalah perdana menteri dan bersistem parlementer.
- Kepala negara populis
Kepala negara populis adalah kepala negara memiliki hak prerogratif dan politik (dapat mencampuri urusan pemerintahan dan legislatif) dan memiliki banyak kewenangan di mana kepala pemerintahan adalah presiden atau perdana menteri dan bersistem presidensiil atau semipresidensiil.
Kepala negara berdasarkan jenis konstitusi
Pada dasarnya, berdasarkan tanggung jawab dan hak politis yang diberikan konstitusi masing-masing negara, maka kepala negara dapat dibedakan menjadi:
Sistem presidensil
Negara dengan sistem presidensiil biasanya berbentuk republik dengan presiden sebagai kepala negara merupakan pemimpin dari perangkat negara pada kementerian-kementerian pada negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan merupakan pemimpin dari perangkat pemerintahan yang direpresentasi pada bagian dari kementerian negara kepada kementerian-kementerian yang ada pada kabinet. Di sini, presiden mempunyai hak yang lebih luas sebagai kepala birokrasi/aparatur negara, mewakili negara ke luar negeri dan kepala negara dan kepala pemerintahan sebagaimana diatur berdasarkan konstitusi negara dan perundang-undangan negara menjalankan kebijakan dalam negeri. Namun tentunya ada pengecualian bagi beberapa negara berbentuk monarki absolut seperti Arab Saudi, di mana raja biasanya merangkap sebagai kepala pemerintahan.
Negara-negara dengan sistem presidensiil seperti:
Sistem semi-presidensiil
Negara dengan sistem ini mempunyai presiden (atau gelar lainnya) dan perdana menteri yang saling membagi tanggungjawab dan hak dalam pemerintahan. Presiden menunjuk perdana menteri yang akan membentuk kabinet. Perdana menteri secara konstitusional bertanggungjawab kepada parlemen, tetapi tak dapat dipecat oleh parlemen. Parlemen juga tak dapat meminta pertanggungjawaban presiden.
Sistem seperti ini merupakan perpaduan dari sistem presidensiil dan parlementer.
Negara-negara dengan sistem semi-presidensiil:
- Prancis
- Taiwan atau kadang juga disebut Republik Tiongkok
- Rusia
- Oman
Gelar kepala negara
Kepala negara mempunyai gelar berbeda di negara yang berbeda sesuai dengan bentuk negara tersebut.
Monarki
- Raja, Ratu (Arab Saudi, Yordania, Swaziland, Maroko, Leshoto, Thailand, Kamboja, Britania Raya, Spanyol, Belgia, Belanda )
- Emir (Kuwait, Qatar)
- Kaisar (Jepang)
- Pangeran (Monako)
- Sultan (Brunei, Oman)
- Yang di Pertuan-agong (Malaysia)
Republik
- Presiden (Indonesia, Rusia, Jerman, dll)
- Ketua (Tiongkok, tidak dipergunakan lagi)
- Wali kapten (San Marino)
Rekor kepala negara
- Monarki
- Monarki laki-laki dalam masa jabatan terpanjang di dunia secara verifikasi: Louis XIV (72 tahun, 110 hari)
- Monarki perempuan dalam masa jabatan terpanjang di dunia secara verifikasi: Elizabeth II (70 tahun, 214 hari)
- Monarki laki-laki dalam masa jabatan terpanjang di dunia sedang menjabat: Hassanal Bolkiah (57 tahun, 40 hari)
- Monarki perempuan dalam masa jabatan terpanjang di dunia sedang menjabat: Margrethe II (52 tahun, 305 hari)
- Republik
- Republik dalam masa jabatan terpanjang di dunia secara verifikasi: Fidel Castro (31 tahun, 84 hari)
- Republik laki-laki dalam masa jabatan terpanjang di dunia sedang menjabat: Teodoro Obiang Nguema Mbasogo (45 tahun, 103 hari)