Pembagian perjalanan kereta api
Kereta luar biasa (disingkat menjadi KLB) adalah kereta api yang dijalankan di luar dari jadwal reguler atau grafik perjalanan kereta api (Gapeka). KLB pada umumnya dijalankan saat kebutuhan mendesak atau sangat mendesak, yang dimana jadwal perjalanannya akan diteruskan ke stasiun-stasiun yang akan dilewatinya. Walaupun di luar dari jadwal reguler (Gapeka), KLB tetap mengacu pada peraturan-peraturan yang ada pada perjalanan kereta api, yakni tetap membuat maklumat perjalanan kereta api (Malka) dan warta maklumat (WAM).[1]
Kereta luar biasa pada umumnya digunakan untuk membawa para pejabat negara seperti presiden dan kabinetnya, menguji coba prasarana perkeretaapian (terutama jalan rel), pengiriman sarana perkeretaapian (kereta, KRD/KRL, gerbong, lokomotif), pelatihan calon masinis maupun pengangkutan penumpang dan barang dengan kepentingan khusus.
Pengertian
Dalam Pasal 1 Peraturan Dinas 16A Jilid 1 tentang dinas lokomotif diesel elektrik dan diesel hidraulik yang diterbitkan PT Kereta Api Indonesia, ada tiga istilah perjalanan kereta api, yakni KA Biasa, KA Fakultatif, dan Kereta Luar Biasa (KLB). Disebutkan bahwa KLB adalah kereta api yang perjalanannya tidak tergambar dalam Gapeka dan tidak tertulis pada daftar waktu, tetapi yang ditetapkan menurut kebutuhan.
Perbedaan dengan fakultatif
Dalam Pasal 1 Peraturan Dinas 16A Jilid 1 tentang dinas perjalanan disebutkan juga bahwa perjalanan fakultatif adalah perjalanan yang terdaftar dalam grafik perjalanan kereta api dan dijalankan jika dibutuhkan. Jadi, fakultatif terdaftar dalam grafik tetapi dijalankan jika sedang dibutuhkan.
Referensi
- ^ Majalah KA Edisi Juni 2015: Berburu Momen KLB (Kereta Luar Biasa). PT Ilalang Sakti Komunikasi. 12 Juni 2015. hlm. 4. GGKEY:W5YBB4D0T6Q.