Lompat ke isi

Mubah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 27 Juli 2010 08.54 oleh Bennylin (bicara | kontrib) ({{Ushul fiqih}})

Mubah adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.

Contoh aktivitas

  • Makan dan minum

Lihat pula

Status hukum lainnya:

Referensi