Lompat ke isi

Jual kosong

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 11 Agustus 2010 15.32 oleh Kenrick95Bot (bicara | kontrib) (Bot: Penggantian teks otomatis (-terkadang +kadang-kadang))

Jual kosong atau short selling[1] adalah merupakan suatu istilah yang dipergunakan dalam dunia keuangan, adalah suatu cara untuk memperoleh profit dari penurunan harga dari sekuriti seperti saham atau obligasi. Sebagai kebalikan dari "short" ini adalah "long" yaitu strategi yang digunakan apabila diperkirakan harga akan mengalami suatu kenaikan.

Short selling adalah suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham di mana investor/trader meminjam dana (on margin) untuk menjual saham (yang belum dimiliki) dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pijaman saham ke pialangnya pada saat saham turun.

Penjual "short" berutang kepada pialang, dimana pialang tersebut meminjam saham termaksud dari investor lainnya yang memiliki saham yang ditransaksikan secara "long" ; pialang tersebut biasanya sangat jarang sekali melakukan pembelian saham secara nyata guna dipinjamkan kepada penjual "short". [2]. Pemberi pinjaman saham tersebut tidaklah kehilangan haknya untuk menjual saham yang dipinjamkannya, sehingga dengan demikian saat suatu saham dipinjamkan maka terdapat dua investor yang berhak untuk menjual saham yang sama dalam waktu yang bersamaan pula.

Sejarah

Istilah "short" telah digunakan sekurangnya sejak abad ke 19, sebagaimana pengertian umum bahwa istilah "short" ini digunakan sebab akun penjual "short" pada pialangnya berada pada posisi defisit .

Para penjual "short" ini dipersalahkan atas Runtuhnya Wall Street 1929. Peraturan yang mengatur penjualan short ini mulai diimplementasikan pada tahun 1929 dan tahun 1940. Presiden Herbert Hoover menyalahkan para penjual "short" dan juga J. Edgar Hoover menyatakan bahwa ia akan melakukan penyelidikan terhadap penjual "short" atas peran mereka dalam memperpanjang depresi. Peraturan yang diberlakukan pada tahun 1940 melarang reksadana untuk melakukan penjualan "short" (undang-undang ini diperbarui pada tahun 1997).

Beberapa contoh khusus dari kegiatan penjualan "short" secara massal adalah selama masa "gelembung ekonomi" (economic bubble), seperti pada masa gelembung dot-com (dot-com bubble) , dimana pada periode tersebut penjual "short" berharap akan terjadinya koreksi pasar. Pengumuman Food and Drug Administration (FDA) atas persetujuannya terhadap suatu obat seringkali menyebabkan pasar bereaksi secara tidak masuk akal; penjual "short" menggunakan kesempatan ini.Berita-berita negatif seperti adanya gugatan terhadap suatu perusahaan juga akan merangsang para pedagang profesional untuk melakukan penjualan saham secara "short".

Mekanisme

Penjualan "short" saham terdiri dari :

  • Seorang investor melakukan peminjaman saham (ada peraturan yang berbeda-beda disetiap negara yang membatasi batasan perbandingan jumlah peminjaman yang dapat dilakukan dengan dana yang tersedia sebagai deposit pada akun pialang.).
  • Investor menjualnya dan hasilnya dikreditkan kedalam akunnya pada perusahaan pialang saham.
  • Investor harus "menutup" posisinya dengan cara melakukan pembelian kembali saham . Apabila harga turun maka ia akan memperoleh keuntungan namun apabila harga naik maka akan merugi.
  • Investor akhirnya mengembalikan saham tersebut kepada sipemberi pinjaman.

Peminjaman sekuriti

Apabila seseorang menjual sekuriti maka penjualan tersebut disertai dengan kewajiban untuk melakukan penyerahan atas sekuriti yang dijual tersebut kepada pembeli. Apabila penjualan sekuriti dilakukan secara "short" dalam artian sekuriti tersebut belum dimilikinya maka harus dilakukan peminjaman dari pihak ketiga guna dipenuhinya kewajiban penyerahan tersebut. Apabila tidak dilakukan peminjaman maka akan terjadi "gagal serah", dimana transaksi sekuriti tersebut tidak dapat "diselesaikan" dan akan timbul gugatan dari pihak lawan transaksi. Penyimpan sekuriti tertentu seperti bank kustodian atau perusahaan manajemen investasi seringkali meminjamkan sekuriti untuk memperoleh tambahan penghasilan, inilah yang disebut "peminjaman sekuriti" . Pemberi pinjaman menerima imbal jasa untuk layanan ini, demikian pula pada investor ritel yang dapat juga meminjamkan sahamnya kepada pialangnya dengan imbal jasa tambahan. Hal ini hanya dapat terjadi apabila investor tersebut memiliki "hak penuh" atas sekuriti tersebut, sehingga dengan demikian tidak dapat digunakan sebagai jaminan bagi transaksi margin

Lembaga pemberi pinjaman

Penjualan "naked short"

Suatu penjualan "short" polos adalah merupakan suatu penjualan sekuriti dengan cara "short" namun tanpa ada kepastian akan adanya pemberi pinjaman sekuriti tersebut. Di Amerika membuat suatu persiapan untuk melakukan peminjaman sekuriti disebut dengan istilah "alokasi" (locate). Guna mencegah terjadinya gagal serah yang meluas maka U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) meneerapkan aturan yang disebut "Regulation SHO", yang melindungi investor dari tindakan penjualan "short" sebelum dilakukan "alokasi". Pembatasan tersebut tidak berlaku bagi pencipta pasar oleh karena pembatasan ini akan membatasi likuiditas secara serius.

Konsep

Short selling adalah kebalikan dari "going long." Penjual "short" mengantisipasi bahwa harga saham akan jatuh sehingga dengan demikian akan ada kemungkinan bahwa ia akan dapat membeli saham dengan harga lebih rendah daripada harga jualnya sehingga dapat diperoleh keuntungan. Tindakan melakukan pembelian kembali saham yang dijual disebut "menutup short" (covering the short). Para pedagang harian dan hedge fund seringkali menggunakan penjualan "short" guna mendapatkan keuntungan pada saham yang harganya dinilai sudah kemahalan.

Imbal jasa

Pialang dalam memfasilitasi penyerahan dari nasabah penjual "short" akan mengenakan sejumlah imbal jasa untuk layanan yang diberikannya dalam bentuk "komisi" standar sebagaimana yang dikenakan dalam transaksi sekuriti. Apabila dalam posisi "short" ternyata harga meningkat maka uang tersebut akan dipindahkan dari akun tunai nasabah ke akun "margin". Apabila harga kian meningkat dan nasabah tidak memiliki dana yang cukup guna menutup posisi tersebut maka nasabah akan diberi pinjaman yang disebut "pinjaman margin" yang akan dikenakan bunga pinjaman.

Pasar perdagangan

Kontrak berjangka dan opsi

Dalam transaksi kontrak berjangka, posisi short berarti adanya suatu kewajiban untuk melakukan penyerahan sesuatu pada saat tanggal jatuh tempo kontrak walaupun demikian selain daripada kewajiban penyerahan tersebut maka sipemegang posisi "short" tersebut dapat menggunakan alternatif untuk melakukan pembelian kembali kontrak tersebut pada saat jatuh tempo. Transaksi berjangka "short" ini seringkali dipergunakan olek produsen komoditi untuk memperoleh kepastian harga dimasa mendatang atas barang yang belum dihasilkan. Kontrak berjangka "short" ini digunakan pula oleh mereka yang memegang aset acuan (misalnya pemegang posisi "long") sebagai lindung nilai sementara atas risiko penurunan harga. Pada perdagangan spekulatif juga biasa digunakan oleh investor yang mengharapkan keuntungan dari turunnya harga kontrak berjangka pada saat jatuh tempo.

Investor dapat pula melakukan pembelian opsi jual yang memberikan investor "hak" (bukan kewajiban) untuk menjual aset acuan ( seperti misalnya saham) pada harga pasti. Pada saat harga pasar jatuh maka pemegang opsi dapat mengeksekusi opsi jual ini yang mewajibkan pihak lawan transaksinya membeli aset acuan pada harga yanjg disepakati ("strike price") yang lebih tinggi daripada harga "spot" dari aset tersebut.

Mata uang

Penjualan "short" pada transaksi pasar uang adalah berbeda dengan penjualan "short" pada pasar saham. Mata uang diperdagangkan secara berpasangan, dimana suatu mata uang dinilai berdasarkan nilai mata uang pasangannya . Kenyataannya, penjualan "short" pada pasar uang adalah identik dengan penjualan "long".

Contohnya, seorang pedagang ingin memperdagangkan USD terhadap rupiah dengan asumsi nilai pasar saat ini adalah 1USD=Rp. 10.000dan sipedagang meminjam Rp 20.000 dimana dengan uang ini ia melakukan pembelian 2USD. Apabila pada hari berikutnya kurs konversi menjadi 1USD=10.100 maka sipedagang dengan menjual 2USD yang dimilikinya akan memperoleh Rp. 20.200 , lalu Rp. 20.000 dikembalikannya dan ia memperoleh keuntungan Rp. 200.

Resiko

Pada pembelian saham (yang disebut "going long") memiliki risiko yang berbeda dengan menjual short. Pada "long", kerugian adalah terbatas (harga hanya dapat turun maksimal menjadi nol) namun keuntungan adalah tidak terbatas. Pada penjualan "short" yang merupakan kebalikannya dimana kemungkinan perolehan keuntungan adalah terbatas (harga hanya dapat turun maksimal menjadi nol) namun penjual dapat menderita kerugian tanpa batas. Untuk keperluan inilah maka penjualan "short" biasanya digunakan sebagai bagian dari strategi lindung nilai daripada sebagai sarana investasi.

Kebanyakan penjual "short" memberikan "order stop kerugian" (stop loss order) kepada pialangnya setelah melakukan penjualan "short" saham. Ini adalah merupakan order kepada pialang untuk melindungi posisi apabila harga dari saham naik hingga tingkat harga tertentu guna membatasi risiko kerugian serta menghindari timbulnya kewajiban yang tidak terbatas seperti disebutkan diatas.

Penjualan "short" kadang-kadang disebut juga sebagai "strategi investasi pemasukan negatif" (negative income investment strategy) sebab tidak adanya potensi untuk memperoleh penghasilan deviden atau penghasilan dimana penghasilan satu-satunya adalah hanya dari selisih harga.


Lihat pula

Pranala luar

  • Surowiecki, James (August 12, 2002). Short and Distort. The New Yorker. 


Catatan kaki

  1. ^ istilah asing ini digunakan pula oleh instansi pemerintah yang berwenang seperti misalnya pada artikel :Bapepam-BEJ Padukan Peraturan Short Selling
  2. ^ Understanding Short Selling - A Primer