Lompat ke isi

Pemisahan kekuasaan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 1 Desember 2012 18.33 oleh MahdiBot (bicara | kontrib) (r2.7.1) (bot Mengubah: an:División de poders)

Pemisahan kekuasaan juga disebut sebagai trias politica adalah sebuah ide bahwa pemerintah sultan harus dibagi antara entitas kuat dua atau lebih yang bebas, untuk mencegah satu orang atau kelompok untuk mendapatkan kekuasaan terlalu banyak. Sistem pemerintahan pertama kali digunakan di Roma Kuno.

Pemisahan kekuasaan merupakan suatu cara pembagian dalam tubuh pemerintahan agar tidak ada penyelahgunaan kekuasaan, antara legislatif, eksekutif dan yudikatif

Pemisahan kekuasaan juga merupakan suatu prinsip normative bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah penyalahugunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Contoh negara yang menerapkan pemisahan kekuasaan ini adalah Amerika Serikat


Pranala luar