Lompat ke isi

Eka Santosa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 7 Mei 2016 09.05 oleh Rizalparghani (bicara | kontrib) (Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 1397/Pid.B/2005/PN.Bdg tanggal 11 April 2007 menyatakan Terdakwa Drs. H. Eka Santosa tidak terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidiar.)

Drs. H. Eka Santosa (lahir 29 Juli 1959) adalah seorang politikus Indonesia. Ia adalah anggota Komisi II DPR-RI dari Fraksi PDI-Perjuangan saat ini (2004-2009). Sebelumnya ia menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Barat pada periode 1999-2004.

Santosa menyelesaikan pendidikan dasarnya di Sukaraja, Tasikmalaya. Pendidikan sekolah menengah ditempuh di Banjar. Ia lulus dari jurusan Ilmu Pemerintahan dalam Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik di Universitas Padjadjaran di Bandung. Ia lama menggeluti kegiatan di lembaga-lembaga swadaya masyarakat dan aktif di GMNI Cabang Bandung, Sekretaris Forum Alumni GMNI Jawa Barat serta Wakil Ketua Balitbang PDI-Perjuangan Jawa Barat. Ia juga sedang menjabat sebagai Ketua Umum KONI Jawa Barat.

Kasus Kavling Gate

Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 1397/Pid.B/2005/PN.Bdg tanggal 11 April 2007 menyatakan Terdakwa Drs. H. Eka Santosa tidak terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidiar.

Membebaskan Terdakwa Drs. H. Eka Santosa dari dakwaan primair dan subsidair.

Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabat.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 200K/Pid.Sus/2007 tanggal 28 Februari 2008 menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandung.

Putusan Mahkamah Agung RI No: 174 PK/Pid.Sus/2011 menyatakan tidak dapat diterima permohonan peninjau kembali dari Pemohon Peninjau Kembali: Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandung.

Berbeda dengan politisi lainnya yang cenderung menutup-nutupi setiap kasus yang terjadi selama berlangsungnya kebijakan pada masa jabatannya. “Bagi saya ini merupakan ujian tersendiri. Setelah bertahun-tahun disandera oleh masalah kavling gate, justru dengan dihadirkannya ke pengadilan yang berakhir dengan banding jaksa yang ditolak MA, secara hukum saya bebas murni”, jelas Eka berkonsekuensi negara harus merehabilitasi nama baik dan membayar biaya perkara. Sejatinya adanya dana kavling bagi 100 anggota DPRD Jabar kala itu, merupakan kebijakan yang sudah ada sebelumnya, termasuk bagi yang menjabat hanya 2 tahun (1997 – 1999). “kebijakan ini bukan atas gagasan diri saya melainkan sudah digagas sebelum saya menjabat”, tegasnya.

Dari kasus ini Eka tidak kurang memperoleh sejumlah hikmah yang besar. Diantaranya, selama memegang amanah harus hati-hati mengembannya. Tak kurang ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendorongnya untuk tetap tegar melaluinya. “Tak kurang bujukan untuk memperjuangkan SP3 selalu menghampiri saya. Sebaliknya justru saya bertahan untuk mencari keadilan melalui pengadilan. Terbukti apa yang saya perjuangkan berhasil” jelas Eka. Berkali-kali ia ungkapkan terima kasih atas terbebasnya dari kasus ini setelah terombang-ambing selama 3 tahun lebih. Ucapan terima kasih itu ia tujukan bagi aparat penegak hukum Kejati Bandung, para hakim di PN Bandung, termasuk aparat hakim MA, serta para simpatisan lainnya. Uniknya, Eka tidak lupa secara khusus pula mengucapkan terima kasih kepada Ibu Megawati Soekarno Putri, Ketua Umum PDIP yang menurutnya walaupun tidak dengan kata-kata, menjadikan ia matang dan dewasa dalam mengayuh kehidupan berpolitik. “Kesempatan selama menjabat di Komisi lll DPR RI bersama mitra kerjanya semakin mematangkan apa hakikat keadilan dan hukum di negeri kita. Imbasnya, kita harus berhati-hati dan cermat dalam memegang amanah”.

Kehidupan pribadi

Eka yang beristrikan mojang Tasikmalaya, Hj. Rina Ningsih, keponakan KH Ilyas Rukyat pemilik Ponpes Cipasung Tasikalaya. Dari pernikahannya itu, ia mempunyai dua orang anak.

Riwayat Pendidikan

  • SDN Sukaraja ll Kab. Tasikmalaya, lulus 1972
  • SMPN l Banjar Kab. Ciamis, lulus 1975
  • SMAN l Banjar Kab. Ciamis, lulus 1978
  • Sarjana Ilmu Pemerintahan FISIP UNPAD, lulus 1986
  • Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik UNPAD 2005 - sekarang

Riwayat Organisasi

  • 1977 Ketua OSIS SMAN 1 Banjar Kab. Ciamis
  • 1978 Wakil Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Pemuda Demokrat Kab. Ciamis.
  • 1978 – 1980 Pengurus Dewan Kerja Cabang (DKC) Gerakan Pramuka Kab. Ciamis.
  • 1979 – 1986 Ang./Aktivis GMNI Cabang Bandung.
  • 1993 – 1998 Wakil Ketua Balitbangda DPD PDI Jabar
  • 1999/2000 Wakil Sekertaris DPD PDI Perjuangan Jabar.
  • 2001 – 2005 Ketua Alumni GMNI Jawa Barat.
  • 2002 – 2006 Ketua Umum KONI Jawa Barat
  • 2003 – sekarang, Dewan Penasihat KADIN Jabar
  • 2005 – sekarang Ketua Alumni FISIP UNPAD
  • 2008 – sekarang Ketua Bidang Hubungan Antar lembaga Taruna Merah Putih.
  • 2010 – sekarang Ketua Forum Daerah Aliran Sungai Citarum
  • 2010 – 2013 Sekertaris Jenderal BOTS (Baresan Olot Tatar Sunda)
  • 2012 – 2017 Ketua Harian IKA UNPAD
  • 2013 – 2018 Ketua DPW Partai NasDem Jabar

Riwayat Pekerjaan

  • 1985 – 1989 Pimpinan Cabang PT Cita Gelora (Peralatan Telekomunikasi)
  • 1990 – 2002 Direktur Utama PT. Cempaka Manunggal Karya (Developer Perumahan Bumi Cempaka Asri Rangkasbitung Kab. Lebak Banten).
  • 1994 – 1996 Manager Pengembangan Usaha koperasi Pegawai Telkom Kantor Pusat.
  • 2002 – sekarang, Komisaris PT Cempaka Manungal Karya.
  • 1999 – 2000 , Ketua Komisi A DPRD Prov. Jabar
  • 2000 – 2004 Ketua DPRD Prov. Jabar.
  • 2004 – 2009 DPRI – Komisi ll

Tanda Penghargaan

  • 1986 Direktur Jenderal Sekretariat Nasional – ASEAN DEPLU RI.
  • 1989 Menteri Negara dan Lingkungan Hidup & Menteri Negara Perumahan Rakyat.
  • Dosen Luar Biasa atas Dharma Bhakti dan Pengabdian Kepada Universitas Galuh dari Universitas Galuh Ciamis.
  • 2004 Penghargaan dan Tanda Jasa dari Dewan Harian Daerah 45 (DHD 45)
  • 2004 Penghargaan dan Tanda Jasa dari Gubernur Jabar sebagai Ketua DPRD Jawa Barat periode 1999 – 2004.
  • 2006 Tanda Jasa SATYA BINA BHAKTI UTAMA dari PB Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia.

Referensi