Kabupaten Sintang
Kabupaten Sintang | |
---|---|
Daerah tingkat II | |
Koordinat: 0°04′05″N 111°29′53″E / 0.0681°N 111.4981°E | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Kalimantan Barat |
Tanggal berdiri | - |
Dasar hukum | - |
Ibu kota | Sintang |
Jumlah satuan pemerintahan | Daftar
|
Pemerintahan | |
• Bupati | dr. H Jarot Winarno, M.Med.PH |
• Wakil Bupati | Drs. Askiman, MM. |
Luas | |
• Total | 21.635 km2 (8,353 sq mi) |
Populasi ((2010)) | |
• Total | 364.759 |
• Kepadatan | 16/km2 (40/sq mi) |
Demografi | |
• Agama | Islam (41,96 %), Kristen (23,27 %), Katolik (34,07 %), Buddha (0,54 %), Hindu (0,03 %), Lain-Lain (0,13%) |
• Bahasa | Bahasa Indonesia, Melayu, Dayak dan dialek Tionghoa |
Zona waktu | UTC+07:00 (WIB) |
Kode BPS | |
Kode area telepon | 0565 |
Kode Kemendagri | 61.05 |
DAU | Rp.925.671.945.000,00,- |
Situs web | http://www.sintang.go.id/ |
Kabupaten Sintang adalah salah satu daerah otonom tingkat II di bawah provinsi Kalimantan Barat. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kota Sintang. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 21.635 km² dan berpenduduk sebesar ± 365.000 jiwa. Kepadatan penduduk 16 jiwa/km2 yang terdiri dari multietnis dengan mayoritas suku Dayak dan Melayu.
Daerah Pemerintahan Kabupaten Sintang, pada tahun 2005, terbagi menjadi 14 kecamatan, 6 kelurahan, dan 183 desa. Kecamatan terluas adalah Kecamatan Ambalau dengan luas 29,52 persen dari total luas wilayah Kabupaten Sintang, sedangkan luas masing–masing kecamatan lainnya hanya berkisar 1–29 persen dari luas Kabupaten Sintang. Secara umum Kabupaten Sintang luasnya hampir menyamai luas Provinsi Sumatera Utara.
Sebagian besar wilayah Kabupaten Sintang merupakan perbukitan dengan luas sekitar 22.392 km2 atau sekitar 69,37 persen dari luas Kabupaten Sintang (32.279 km2). Kabupaten Sintang merupakan kabupaten terbesar ke-dua di Provinsi Kalimantan Barat, setelah Kabupaten Ketapang. Wilayah ini berbatasan langsung dengan Serawak, Malaysia. Mata pencaharian utama masyarakat di kawasan ini adalah petani sawit dan karet.
Kecamatan
Kabupaten Sintang dibagi menjadi 14 wilayah kecamatan, yaitu:
- Ambalau
- Binjai Hulu
- Dedai
- Kayan Hilir
- Kayan Hulu
- Kelam Permai
- Ketungau Hilir
- Ketungau Hulu
- Ketungau Tengah
- Sei Tebelian (Sungai Tebelian)
- Sepauk
- Serawai
- Sintang
- Tempunak
Sejarah
Afdeling Sintang
Tahun 1600 Raja Sintang mengirim utusan ke Banjarmasin melewati jalur sungai Katingan untuk menyalin Kitab Suci Al-Quran. Kontrak tahun 1756, Sultan Tamjidullah I dari Banjarmasin dengan VOC-Belanda mendaftarkan Sintang dalam wilayah pengaruh Kesultanan Banjarmasin.[1] Tanggal 1 Januari 1817 Raja Banjar Sultan Sulaiman menyerahkan Sintang kepada Belanda.[2] Tahun 1823 kontrak Sultan Sintang dengan Hindia Belanda.[3] Tanggal 4 Mei 1826, Sultan Adam dari Banjarmasin menyerahkan Sintang kepada Hindia Belanda. Menurut Staatsblad van Nederlandisch Indië tahun 1849, wilayah ini termasuk dalam wester-afdeeling berdasarkan Bêsluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, pada 27 Agustus 1849, No. 8[4]
. Kabupaten Sintang dihuni 34 sub suku Dayak.[5]
Pemekaran daerah
Kabupaten Ketungau
Kecamatan yang mungkin bergabung ke dalam kabupaten ini meliputi :
Kabupaten Kasera
Kecamatan yang mungkin bergabung ke dalam kabupaten ini meliputi :
Kota Sintang
Sintang merupakan Ibukota Kabupaten Sintang akan dinaikkan menjadi Kotamadya. Kecamatan yang mungkin bergabung ke dalam kota ini meliputi :
Provinsi Kapuas Raya
Beberapa Kabupaten/Kota yang membentuk Provinsi baru ini meliputi :
- Kabupaten Sintang
- Kabupaten Melawi
- Kabupaten Kapuas Hulu
- Kabupaten Sanggau
- Kabupaten Sekadau
Destinasi Wisata
- Sungai Kapuas
- Museum Dara Juanti
- Masjid Jami' Sultan Nata
- Istana Al-Mukarramah
- Bukit Kelam
- Hutan Kota Baning
Pranala luar
- (Indonesia) Situs resmi
Rujukan
- ^ (Inggris)Tijdschrift voor Nederlandsch-Indië (1861). "Tijdschrift voor Nederlandsch-Indië". 23 (1-2): 218.
- ^ (Indonesia)Poesponegoro (1992). Sejarah nasional Indonesia: Nusantara pada abad ke-18 dan ke-19. Indonesia: PT Balai Pustaka. ISBN 979-407-410-1. ISBN 978-979-407-410-7
- ^ (Inggris) van Panhuys, H. F. (1978). International law in the Netherlands. 1. BRILL. hlm. 156. ISBN 9028601082. ISBN 978-90-286-0108-6
- ^ (Belanda) Staatsblad van Nederlandisch Indië, s.n., 1849
- ^ http://www.pontianakonline.com