Lompat ke isi

Carl Schmitt

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Carl Schmitt
Lahir(1888-07-11)11 Juli 1888
Plettenberg, Prussia, Kekaisaran Jerman
Meninggal7 April 1985(1985-04-07) (umur 96)
Plettenberg, Rhine-Westphalia Utara, Jerman Barat
AlmamaterUniversitas Berlin (1907)
Universitas Munchen (1908)
Universitas Strasbourg (Dr.jur., 1915; Dr.habil., 1916)
EraFilosofi abad ke-20
KawasanFilosofi Barat
Aliran
InstitusiUniversity of Greifswald (1921)
University of Bonn (1921)
Technische Universität München (1928)
University of Cologne (1933)
Universitas Berlin|Universitas Berlin (1933–1945)
Minat utama
Gagasan penting
Keadaan luar biasa, perbedaan teman-musuh, kedaulatan sebagai suatu "konsep garis perbatasan"
Dipengaruhi

Carl Schmitt (Jerman: [ʃmɪt]; 11 Juli 1888 – 7 April 1985) adalah seorang ahli hukum dan ahli teori politik Jerman. Schmitt menulis secara ekstensif tentang pengelolaan kekuasaan politik efektif. Karyanya telah menjadi pengaruh besar pada teori politik berikutnya, teori hukum, filsafat kontinental, dan teologi politik.

Karya Schmitt telah menarik perhatian banyak filsuf dan ahli teori politik, termasuk Walter Benjamin, Leo Strauss, Jürgen Habermas, Friedrich Hayek,[2] Jacques Derrida, Hannah Arendt, Susan Buck-Morss, Giorgio Agamben, Jaime Guzmán, Antonio Negri, Slavoj Žižek, dan Avital Ronell di antara banyak lainnya. Sebagian besar karyanya tetap berpengaruh dan kontroversial saat ini karena hubungannya dengan Nazisme, yang darinya ia dikenal sebagai "ahli hukum terbaik dari Reich Ketiga".[3]

Referensi

  1. ^ Hooker, William (2009-11-12). Carl Schmitt's International Thought: Order and Orientation. Cambridge University Press. hlm. 204. ISBN 9781139481847. Diakses tanggal 5 September 2014. 
  2. ^ William E. Scheuerman, Carl Schmitt: The End of Law, Rowman & Littlefield, 1999, p. 209.
  3. ^ Carl Schmitt's Concept of the Political by Charles E. Frye, The Journal of Politics, Vol. 28, No. 4 (Nov., 1966), pp. 818-830, Cambridge University Press

Pranala luar