Lompat ke isi

Makruh

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 11 September 2017 22.07 oleh 112.215.240.254 (bicara)

Bumm adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.

Contoh aktivitas

  • Makan/minum sambil berdiri
  • Merokok (terdapat ulama yang mengharamkan aktivitas ini)
  • Berwudu di kamar mandi

Lihat pula

Referensi