Lompat ke isi

Hukum sipil (sistem hukum)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 13 September 2017 14.38 oleh Ryo Tanada (bicara | kontrib)
Sistem hukum dunia

Hukum sipil adalah sistem hukum yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim.[1]

Secara konsep, sistem ini merupakan sekumpulan gagasan dan sistem hukum yang berasal dari Codex Yustinianus, namun juga banyak dipengaruhi oleh hukum Jermanik Awal, hukum gereja, hukum feudal, praktik lokal,[2] serta kecenderungan doktrinal seperti hukum kodrat, kodifikasi, dan positifisme hukum.

Hukum sipil bersifat abstrak. Asas-asas umum dirumuskan, dan perbedaan antara hukum substantif dengan prosedural ditekankan.[3] Dalam sistem ini legislasi dipandang sebagai sumber hukum utama, dan sistem pengadilannya biasanya tidak terikat dengan pendahulu (stare decisis) dan terdiri dari petugas-petugas yudisial terlatih dengan kekuasaan penafsiran hukum yang terbatas.

Prinsip hukum sipil adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses kepada semua penduduk. Sistem ini merupakan sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia, kurang lebih di sekitar 150 negara.[4] Penjajahan menyebabkan penyebaran hukum sipil yang akhirnya diterima di Amerika Latin serta sebagian Asia dan Afrika.[5]

Sumber hukum utama dalam sistem ini adalah undang-undang yang merupakan kumpulan pasal-pasal sistematis yang saling berhubungan yang disusun berdasarkan subjek[6] dan yang menjelaskan asas-asas hukum, hak, kewajiban, dan mekanisme hukum dasar. Undang-undang biasanya dibuat oleh legislatif.

Berikut adalah perbedaan dan kesamaan di antara empat sistem hukum yang paling umum digunakan di dunia.[7]

Hukum umum Hukum sipil Hukum sosialis Hukum islam
Nama lain Anglo-Amerika, Britania Raya, yang dibuat oleh hakim, baku undang-undang Kontinental, Roman-Jerman Sosial Hukum agama, syairat
Sumber hukum Pilihan hukum, statuta/Legislatif Statuta/Legislatif Statuta/Legislatif Pilihan hukum dokumen keagamaan[8][9]
Pengacara Mengontrol ruang sidang Persidangan dikuasai hakim Persidangan dikuasai hakim Peran kedua
Kualifikasi juri Pengalaman yang dimiliki pengacara (ditunjuk atau dipilih) Juri karier Birokrasi karier dan anggota partai Pelatihan hukum agama
Derajat dan kebebasan yudikatif Tinggi Tinggi; dipisahkan dengan eksekutif dan legislatif Sangat terbatas Tingkatan dari sangat terbatas hingga tinggi[8][9]
Juri Disediakan di tingkat pengadilan Mungkin mengadili dalam hubungannya dengan hakim dalam masalah pidana yang serius Sering digunakan pada tingkat terendah Diperbolehkan dalam sekolah Maliki, [9] tidak diperbolehkan di sekolah lain
Peran pembuat-kebijakan Pengadilan adil dalam kekuasaan seimbang Pengadilan sama tapi dipisahkan kekuasaannya Pengadilan di bawah legislatif Pengadilan dan lainnya dibawah hukum syairat
Contoh Australia, UK (kecuali Skotlandia), India (kecuali Goa), Ireland, Singapura, Hong Kong, USA (kecuali Louisiana), Kanada (except Quebec), Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Norwegia (to some extent) Semua Negara bagian Uni Eropa (kecuali UK, Irlandia and Siprus), Brasil, China (kecuali Hong Kong), Jepang, Meksiko, Rusia, Swiss, Turki, Quebec, Louisiana, Goa Uni Soviet dan rezim komunis lainnya Banyak negara Islam dengan sebagian adopsi hukum syairat. Arab Saudi, Afghanistan, Iran, UAE, Oman, Sudan, Yaman


Catatan kaki

  1. ^ "Legal Terms", Armstrong Lawyers, diakses 11 Juni 2009: [1].
  2. ^ Charles Arnold Baker, The Companion to British History, s.v. "Civilian" (London: Routledge, 2001), 308.
  3. ^ Michel Fromont, Grands systèmes de droit étrangers, 4th edn. (Paris: Dalloz, 2001), 8.
  4. ^ "CIA - The World Factbook," diakses pada 30 November 2010
  5. ^ "Civil law (Romano-Germanic)". Encyclopædia Britannica.
  6. ^ "Glossary of Legal Terms", 12th District Court - Jackson, County, MI, diakses pada 12 Juni 2009: [2]
  7. ^ Neubauer, David W.,and Stephen S. Meinhold. Judicial Process: Law, Courts, and Politics in the United States. Belmont: Thomson Wadsworth, 2007, pg.28.
  8. ^ a b Badr, Gamal Moursi (Spring 1978), "Islamic Law: Its Relation to Other Legal Systems", The American Journal of Comparative Law, The American Journal of Comparative Law, Vol. 26, No. 2, 26 (2 [Proceedings of an International Conference on Comparative Law, Salt Lake City, Utah, February 24–25, 1977]): 187–198, doi:10.2307/839667, JSTOR 839667 
  9. ^ a b c Makdisi, John A. (June 1999), "The Islamic Origins of the Common Law", North Carolina Law Review, 77 (5): 1635–1739