Lompat ke isi

Resolusi 1251 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 29 September 2019 12.32 oleh Glorious Engine (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox UN resolution |number = 1251 |organ = SC |date = 29 Juni |year = 1999 |meeting = 4.018 |code = S/RES/1251 |document = https://undocs.org/S/RES/1251(1999) |fo...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Resolusi 1251
Dewan Keamanan PBB
Limassol di bagian selatan Siprus
Tanggal29 Juni 1999
Sidang no.4.018
KodeS/RES/1251 (Dokumen)
TopikSituasi di Siprus
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1251 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Juni 1999. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Desember 1999.[1]

Referensi

Pranala luar