Lompat ke isi

Haram

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 22 Maret 2020 19.01 oleh AABot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)
Sajian daging kucing

Haram (Arab: حرام ḥarām) adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa. Lawan dari haram adalah halal.

Contoh aktivitas

Status hukum lainnya

Pranala luar