Pembicaraan:Undang-Undang Pornografi
Ini adalah halaman pembicaraan untuk diskusi terkait perbaikan pada artikel Undang-Undang Pornografi. Halaman ini bukanlah sebuah forum untuk diskusi umum tentang subjek artikel. |
|||
| Kebijakan artikel
|
||
Cari sumber: "Undang-Undang Pornografi" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · HighBeam · JSTOR · gambar bebas · sumber berita bebas · The Wikipedia Library · Referensi WP |
Pornoaksi
Saya merasa heran apakah kata pornoaksi itu benar-benar ada dalam kamus Bahasa Indonesia. Kalau dilihat dari segi peminjaman kata dalam Bahasa Inggris, kata pornografi memang ada (pornography). Tetapi saya yakin bahwa kata pornoaction tidak ada dalam kamus Bahasa Inggris. Saya rasa RUU ini boleh dibilang ironis. Tidak perlu mengungkit apakah isinya kontroversial atau tidak, dari judulnya saja orang bisa menyindir bahwa yang menulis RUU ini mungkin sedang dalam kondisi separuh sadar. Pboy2k5 01:37, 26 Mei 2006 (UTC)
- Memang kata ini kata karangan sendiri atau istilah kerennya neologisme yang mengajukan RUU ini kelihatannya. Meursault2004 10:45, 31 Juli 2006 (UTC)
Tidak memihak
Ini halaman isinya penuh pro dan kontra. Nanti mau sayah edit habis habisan biar jadi impersonal. Ta' print dulu biar dilihat di rumah - tunggu tanggal mainnya.... Serenity 09:29, 24 Mei 2006 (UTC)
Sebenarnya saya sebagai warga Indonesia malu sampai-sampai hal-hal seperti ini harus diurus oleh undang-undang sampai terjadi kericuhan. Kalau saja ibu Tien masih ada pasti masalah seperti ini dipecahkan secara subtil dan diskret. Meursault2004 08:50, 13 Maret 2006 (UTC)
- Mungkin dibuatnya RUU ini biar DPR kelihatan "sibuk" menanggapi aspirasi rakyat :-) Hayabusa future (bicara) 09:21, 13 Maret 2006 (UTC)
Tapi harus dipertanyakan siapakah "rakyat" ini dan apakah "aspirasi" mereka. Jika misalkan "aspirasi" rakyat adalah menghabisi suatu suku tertentu seperti di Jerman pada tahun 1930-an, masakan harus dituruti. Mungkin perlu ditulis di artikel ini, siapa (partai mana) yang merancang UU ini. Meursault2004 09:41, 13 Maret 2006 (UTC)
- Betul, bisa juga yang mengaku "rakyat" itu pebisnis media dan pemodal yang langsung merasa terganggu dengan RUU APP ini. Seperti seorang Guru Besar yang banyak menulis buku referensi Sistem Pakar di tanah air, "Bisnis 'paling cepat untung dan paling menguntungkan' itu ada tiga : Prostitusi, Judi, Minuman Keras". Dan ketiganya itu, memang berdekatan dengan pornografi, sama-sama amoral. Jika misalkan "aspirasi" rakyat adalah menghabisi suatu bangsa tertentu untuk diBarat-kan dengan nilai-nilai permisivitas dan liberalisme akut, masakan harus dituruti. Mungkin perlu ditulis di artikel ini, siapa (partai mana, LSM mana) yang menolak RUU APP ini, dan siapa yang mendukung. Sehingga kalau memungkinkan ke depannya bisa dituliskan artikel tentang suatu organisasi/lembaga langsung terhubung ke sikapnya mengenai suatu isu tertentu.Zakifath(bicara)
- kalau mau jujur, yg terang2 menolak dan terganggu dengan RUU APP ini lebih banyak dari kalangan aktivis/lsm perempuan dan HAM, seniman, budayawan, karena RUU APP ini dinilai sebagai bentuk campur tangan pemerintah yg terlalu jauh terhadap kehidupan pribadi WN (masalah cara berpakaian, dll) dan juga bentuk pemaksaan/ancaman ideologi/paham/budaya tertentu terhadap kebhinekaan (keberagaman budaya) indonesia. kalau ada yg tertarik bisa baca: Menjadikan Indonesia 'Wahabbi'?(radio netherland) dan RUU Porno: Arab atau Indonesia?(tulisan Goenawan Mohamad di koran tempo) Ciko bicara 10:52, 12 April 2006 (UTC)
- Betul, bisa juga yang mengaku "rakyat" itu pebisnis media dan pemodal yang langsung merasa terganggu dengan RUU APP ini. Seperti seorang Guru Besar yang banyak menulis buku referensi Sistem Pakar di tanah air, "Bisnis 'paling cepat untung dan paling menguntungkan' itu ada tiga : Prostitusi, Judi, Minuman Keras". Dan ketiganya itu, memang berdekatan dengan pornografi, sama-sama amoral. Jika misalkan "aspirasi" rakyat adalah menghabisi suatu bangsa tertentu untuk diBarat-kan dengan nilai-nilai permisivitas dan liberalisme akut, masakan harus dituruti. Mungkin perlu ditulis di artikel ini, siapa (partai mana, LSM mana) yang menolak RUU APP ini, dan siapa yang mendukung. Sehingga kalau memungkinkan ke depannya bisa dituliskan artikel tentang suatu organisasi/lembaga langsung terhubung ke sikapnya mengenai suatu isu tertentu.Zakifath(bicara)
Playboy?
Mengapa ada logo Playboy di artikel ini? Adakah hubungan langsung RUU APP dan kontroversi atas majalah tersebut? sentausa 15:18, 9 April 2006 (UTC)
- Secara tidak langsung ada hubungannya. Meursault2004 08:18, 10 April 2006 (UTC)
ya, sebab tidak bisa kita pungkiri, hebohnya pembahasan tentang Pornografi&Pornoaksi belakangan ini memang salah satunya tersulut akibat rencana penerbitan majalah Playboy Indonesia, walaupun saya pribadi tidak menyalahkan playboy indonesia sebagai penyebab utama. --HarisX 08:36, 10 April 2006 (UTC)
- Kalau begitu mungkin perlu dituliskan juga di artikel, atau di keterangan gambarnya. sentausa 10:01, 11 April 2006 (UTC)
Kayaknya logonya sebaiknya diambil/hapus aja deh, it doesn't really need a picture... Gambarnya walaupun ada hubungannya tapi sedikit menyesatkan. Euh, kesesatan metaforis non verbal (=Antara arti kiasan dan arti sebenarnya terdapat suatu hubungan yang bersifat analog. Artinya terdapat unsur persamaan dan sekaligus perbedaan di antara kedua arti itu) - I've checked. Dihapus saja... boleh ya? Serenity 03:31, 15 Mei 2006 (UTC)
- gpp sih kalo logo pb mau dihapus dari artikel ini, toh gak berhubungan langsung jg sih. -- Ciko bicara 04:59, 15 Mei 2006 (UTC)
Karnaval budaya
Menurut saya artikel ini tidak perlu mendeskripsikan panjang lebar karnaval budaya 22 April 2006 di Jakarta karena tidak secara langsung membahas RUU APP itu sendiri. Deskripsi tentang karnaval tersebut menurut saya lebih patut dijadikan berita (dan memang sudah tercantum di Peristiwa terkini); di artikel sebaiknya disebutkan tanpa perlu penjelasan mengenai bentuk dan proses karnaval tersebut, tapi perlu disertai argumen utama yang dikemukakan pelaku karnaval tersebut. sentausa 11:52, 23 April 2006 (UTC)
- Saya setuju saja. Jadi disingkat tidak apa2. Siapa tahu nanti ada demo atau aksi2 serta aksi pendukungan lainnya sehingga artikel menjadi penuh. Meursault2004 12:39, 23 April 2006 (UTC)
Ketiadaan pornoaksi di kamus
Ketiadaan kata pornoaksi pada kamus-kamus yang saat ini ada di Indonesia tidak boleh dijadikan alasan untuk menolak kata itu. Bahasa itu terus berkembang sehingga kata-kata baru terus bertambah baik melalui penyerapan dari bahasa lain maupun menciptakan sendiri. Seperti kata porno atau pornografi. Kedua kata itu asalnya dari bahasa asing yang diserap. Kamus Bahasa Indonesia sendiri semakin ke sini semakin tebal, artinya pasti banyak kata yang tadinya tidak ada di kamus kemudian dimasukkan. Dus, ketiadaan kata pornoaksi di kamus tidak dapat dijadikan alasan ditolaknya kata itu. Kita dapat mengusulkan agar kata pornoaksi diterima sebagai sebuah kata baru dalam khasanah bahasa Indonesia.
- kata baru dengan definisi baru, tanpa konsensus umum/bersama, sekonyong2 dijadikan landasan untuk Undang2.. nah mungkin inilah salah satu sumber kontroversinya. di UU lain jg sudah ada istilah "melanggar kesusilaan", jadi kira2 kenapa harus ada istilah baru pornoaksi ya, yg bahkan tidak ada di bahasa lain di dunia..? nah mungkin ada yg mau buat rintisan artikel Pornoaksi ? -- Ciko bicara 05:31, 5 Juni 2006 (UTC)
- Kalo gak salah, RUU APP ini setelah berganti nama jadi RUU Pornoaksi dan Pornografi, sekarang jadi RUU Pornografi (ada di koran, tapi maaf, lupa koran apa hari apa, blom ada seminggu kok). Mungkin pihak pansus sudah begah menyusun arti pornoaksi yang sebenarnya. Mungkin juga dampaknya ambiguitas seputar tindakan yang "hendak dibatasi" bisa dikurangi. Nurul Akbar 12:27 WIB 18 Juni 2006
Akhirnya?
Gimana nasib RUU ini sekarang ada yang tahu? Apa masih dalam pembahasan, diam2 dibatalkan (menurut yang saya dgr), atau...? Hayabusa future (\0-0/) 10:41, 4 April 2007 (UTC)
- Presiden baru saja menerbitkan amanat presiden yang menugaskan menkumham, menag, menkominfo, dan meneg-pp untuk membahas RUU Pornografi (ini nama resminya sekarang) bersama DPR. Pembahasan RUU ini akan dimulai pada 23 September 2008 ketika dibacakan dalam sidang paripurna DPR. Ini info terakhir yang saya dapatkan dalam acara "Debat" di tvOne tanggal 11 September 2008. -- -iNu- ► 13:16, 11 September 2008 (UTC)