Daerah Istimewa Surakarta
Daerah Istimewa Surakarta adalah daerah otonomi khusus (daerah istimewa) yang secara de facto pernah ada antara Agustus 1945 sampai Juli 1946. Penetapan status otonomi khusus ini dalam kurun waktu tersebut tidak pernah ditetapkan dengan sebuah Undang-undang tersendiri berdasarkan pasal 18 UUD yang asli, tetapi hanya dengan Piagam Penetapan Presiden tanggal 19 Agustus 1945 dan UU No 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah.
Asal Usul Daerah Istimewa
Kasunanan Surakarta dan Praja Mangkunegaran pada 18-19 Agustus mengirimkan kawat ucapan selamat kepada Sukarno-Hatta atas kemerdekaan Indonesia. Selanjutnya pada 1 September 1945, empat hari sebelum Yogyakarta, SISKS Pakubuwana XII dan KGPAA Mangkunagara VIII, secara terpisah mengeluarkan dekret resmi kerajaan. Lima hari kemudian, 6 September 1945, kedua monarki mendapat Piagam Penetapan dari Presiden Indonesia.
Wilayah Daerah Istimewa
Wilayah DIS meliputi:
- Wilayah Kasunanan yang terdiri atas: a. Kabupaten Surakarta (Kota Surakarta sekarang (dikurangi kecamatan Banjarsari, kelurahan Kerten, kelurahan Jajar dan kelurahan Karangasem di kecamatan Laweyan, kelurahan Mojosongo di kecamatan Jebres) ditambah Kabupaten Sukoharjo), b. Kabupaten Klaten (termasuk eksklave Kotagede dan Imogiri[1]), c. Kabupaten Boyolali, d. Kabupaten Sragen, .
- Wilayah Mangkunegaran yang terdiri atas: a. Kabupaten Karanganyar (dikurangi kecamatan Colomadu dan kecamatan Gondangrejo), b. Kabupaten Wonogiri (termasuk eksklave Ngawen[1]), dan d. Kabupaten Kota Mangkunegaran[2].
Kedudukan Daerah Istimewa
Menurut maklumat dan pengakuan dari Presiden Republik Indonesia terhadap status Surakarta dan Yogyakarta, bahwa keduanya adalah setara dan hubungannya langsung kepada Pemerintah Pusat. Hal ini menjadi rancu dikarenakan Daerah Istimewa Yogyakarta masih ditetapkan dan statusnya menjadi setingkat Provinsi, sedangkan hak Daerah Istimewa Surakarta dibekukan sampai sekarang.
Jika menurut status Piagam Kedudukan maka Status Kasunanan Surakarta adalah setingkat Provinsi, sama dengan status Kasultanan Yogyakarta. Hal ini mengakibatkan adanya istilah yang beredar bahwa, Pemerintah Indonesia mengabaikan janji konstitusi terhadap Kasunanan Surakarta.
Pemerintahan Daerah Istimewa
Pemerintahan di DIS terbagi menjadi dua tahapan selama kurun waktu Agustus 1945 sampai Juli 1946. Masing-masing tahapan memperlihatkan suatu perbedaan yang cukup signifikan.
Pemerintahan DIS Agustus 1945 – Oktober 1945
Dalam masa ini terjadi pemerintahan ganda antara:
- Pemerintahan Kooti Zimukyoku (pemerintahan Jepang)
- Pemerintahan Komite Nasional Indonesia Daerah Surakarta
- Pemerintahan Kerajaan Surakarta
- Pemerintahan Praja Mangkunegaran
Masing-masing pemerintahan tersebut memiliki kekuasaan dan aparat sendiri-sendiri. Pemerintahan Kooti Zimukyoku merupakan pemerintahan status quo yang meneruskan pemerintahan untuk Tentara Sekutu sebagai pemenang Perang Dunia Kedua. Pemerintahan ini tidak lama karena segera direbut oleh pemerintahan KNI Daerah Surakarta. Pemerintahan KNI Daerah Surakarta merupakan pemerintahan yang dibentuk rakyat sebagai reaksi untuk menyambut kemerdekaan Indonesia. Pemerintahan ini membentuk Dewan Pemerintahan yang berjumlah tiga orang untuk melaksanakan kekuasaan eksekutif sehari-hari.
Pemerintahan Kerajaan Surakarta merupakan pemerintahan yang meneruskan pemerintahan monarki sebelum kemerdekaan Indonesia. Pemerintahan Kerajaan Surakarta dipimpin oleh Patih untuk dan atas nama Susuhunan Paku Buwono. Pemerintahan Praja Mangkunegaran merupakan pemerintahan yang meneruskan pemerintahan monarki sebelum kemerdekaan Indonesia. Pemerintahan Praja Mangkunegaran dipimpin oleh Patih untuk dan atas nama Adipati Mangku Negoro. Dengan adanya pemerintahan yang bermacam-macam di atas, terjadi tumpang tindih kekuasaan dan persaingan untuk memperebutkan legitimasi masyarakat dan Pemerintah Pusat.
Pemerintahan DIS Oktober 1945 – Juli 1946
Untuk mengatasi kekacauan dan tumpang tindih pemerintahan di DIS maka Pemerintah Pusat mengutus Gubernur Jawa Tengah Panji Suroso sebagai penengah dan untuk menyusun pemerintahan yang baru. Sejak saat itu pemerintahan DIS terdiri atas:
- Komisaris Tinggi Pemerintah Pusat
- Badan Pekerja KNI Daerah Surakarta
- Direktorium Daerah Surakarta
Komisaris Tinggi Pemerintah Pusat adalah wakil dari pemerintah Pusat di Surakarta. Komisaris ini berfungsi sebagai Kepala Daerah Istimewa Surakarta dan mengawasi pekerjaan badan legislatif lokal dan badan eksekutif lokal. Badan Pekerja KNI Daerah Surakarta adalah badan legislatif lokal Daerah Surakarta. Badan Pekerja ini dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada KNI Daerah Surakarta. Anggota Badan Pekerja KNI Daerah Surakarta dipilih oleh dan dari anggota KNI Daerah Surakarta. Direktorium Daerah Surakarta adalah badan eksekutif lokal Daerah Surakarta. Direktorium ini beranggotakan wakil-wakil dari KNI Daerah Surakarta, Pemerintahan Kerajaan Surakarta, dan Pemerintahan Praja Mangkunegaran. KNI Daerah Surakarta memiliki lima orang wakil. Pemerintahan Kerajaan Surakarta memiliki dua orang wakil. Pemerintahan Praja Mangkunegaran memiliki dua orang wakil.
Politik
Dalam usia yang cukup singkat, DIS tidak lepas dari pelbagai pergolakan politik. Dua aspek yang cukup menonjol adalah pergolakan monarki dan pergolakan anti monarki.
Pergolakan Monarki
- Pergolakan monarki yang terjadi di tubuh Kerajaan Surakarta adalah masih adanya jabatan patih. Jabatan ini memerintah untuk dan atas nama susuhunan pakubuwono menyebabkan Susuhunan tidak leluasa bergerak untuk mengakomodasi pergolakan rakyat. Penculikan dan pembunuhan dua orang patih masing-masing pada Oktober 1945 dan Maret 1946 tidak dijadikan pelajaran oleh Surakarta dengan tetap mengangkat seorang penjabat sementara patih untuk menjalankan kekuasaan susuhunan.
- Pergolakan monarki yang terjadi ditubuh Praja Mangkunegaran adalah keengganan adipati mangkunegaran untuk menjadi Wakil Kepala Daerah Istimewa mendampingi Susuhunan sebagai Kepala Daerah Istimewa. Adipati mangkunegaran menginginkan Praja Mangkunegaran menjadi daerah istimewa sendiri dan tidak berada dibawah Surakarta. Hal ini dikarenakan wilayah Praja sebanding luasnya dengan wilayah Kerajaan Surakarta. Selain itu Praja dibentuk dengan perjanjian Salatiga yang hampir sama bobotnya dengan perjanjian Giyanti.
- Pergolakan kabupaten monarki baik Kerajaan Surakarta maupun Praja Mangkunegaran adalah pembelotan mereka dengan menyatakan melepaskan diri dari pemerintahan monarki dan bergabung secara langsung di bawah pemerintahan Indonesia. Dengan demikian para penguasa monarki secara de facto kehilangan wilayah dan rakyat mereka.
- Pergolakan kepolisian Kerajaan Surakarta maupun Praja Mangkunegaran adalah pembelotan kepolisian monarki untuk bergabung dengan kepolisian Republik Indonesia. Dengan demikian para penguasa monarki secara de facto kehilangan aparatur pemerintahan mereka.
Pergolakan Anti-monarki
- Pergolakan anti-monarki kelompok kiri adalah pergolakan revolusioner sosialis-komunis untuk merebut tanah-tanah yang dikuasai oleh pihak monarki.
- Pergolakan anti-monarki kelompok Oposisi adalah pergolakan kelompok oposisi yang tidak duduk dalam pemerintahan kabinet Indonesia yang juga mengambil jarak dan sikap yang berhadapan dengan Sukarno-Hatta, melakukan petualangan politik untuk mengimbangi pusat kekuasaan di Yogyakarta dengan menjadikan Surakarta menjadi “wild-west” bagi Yogyakarta.
Ekonomi
Sampai saat ini belum ada informasi yang lengkap mengenai perekonomian DIS antara tahun 1945-1946. Namun dapat diperkirakan sebagaimana biasanya, ekonomi pasca perang dan dalam keadaan revolusi dalam keadaan yang menyedihkan. Hal ini akan semakin terasa jika dibandingkan dengan perekonomian sebelum perang dunia kedua, terutama saat pemerintahan Sunan Paku Buwono X.
Sosial Budaya
Sampai saat ini belum ada informasi yang lengkap mengenai kondisi social budaya DIS antara tahun 1945-1946. Kondisi terakhir sebelum perang dunia kedua menempatkan Kasunanan Surakarta dan Praja Mangkunegaran dalam posisi pembangunan industri agraris khususnya gula tebu dan tembakau. Hal ini menyebabkan tumbuhnya kelas buruh yang pada akhirnya ideologi sosialis, yang dalam bentuk lebih ekstrimnya komunis, berkembang subur. Setelah kemerdekaan Indonesia, didukung dengan merosotnya kehidupan ekonomi dan kekacauan politik, kelas buruh bergerak membentuk revolusi.
Pembekuan
Dengan memperhatikan kondisi pergolakan di Surakarta dan tidak berjalannya pemerintahan lokal secara efektif, maka Pemerintah Pusat membekukan pemerintahan Daerah Istimewa dan menggantinya dengan pemerintahan Karesidenan yang berda langsung di bawah Pemerintah Pusat. Dengan demikian, sejak tanggal 15 Juli 1946, Daerah Istimewa Surakarta secara resmi dibekukan sampai waktu yang tidak ditentukan. Untuk selanjutnya pemerintahan dijalankan oleh Pemerintahan Karesidenan Surakarta.
Penghapusan
Setelah pengakuan kedaulatan pada Desember 1949, Pemerintah negara bagian Republik Indonesia mulai mereorganisasi wilayahnya. Pada pertengahan 1950 Jawa dibagi menjadi 3 provinsi dan satu daerah istimewa setingkat provinsi. Kalimantan dijadikan satu provinsi administratif dan Sumatra di pisah menjadi 3 provinsi. Akhirnya dengan UU Negara Bagian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1950, Karesidenen Surakarta sebagai wujud metamorfosis Daerah Istimewa Surakarta diatur menjadi bagian dari Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, semua swapraja (monarki pra Indonesia) yang masih ada baik secara de jure maupun de facto dihapuskan dengan UU Nomor 18 Tahun 1965. Dengan demikian berakhirlah sudah kekuasaan monarki-monarki Surakarta di bidang Pemerintahan. Kondisi ini semakin diperkuat dengan penjelasan UU Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah yang menyatakan daerah istimewa adalah Daerah Istimewa Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pembentukan Kembali
Seiring dengan dibukanya kembali semangat otonomi daerah dan dengan pemberian Otonomi Khusus pada Papua (2001), Papua Barat (2008), Aceh (2001 dan 2006), dan DKI Jakarta (1999 dan 2007) serta penegasan keistimewaan Aceh (1999 dan 2006) dan Yogyakarta (2012), muncul wacana untuk mengembalikan/mencairkan kembali Daerah Istimewa Surakarta sebagai bagian dari NKRI. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas UU Negara Bagian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1950.
catatan
Lihat pula
- Daftar provinsi Indonesia
- Jawa Tengah
- Sejarah Kota Surakarta
- Kasunanan Surakarta: Sejarah Kasunanan Surakarta
Didahului oleh: Kasunanan Surakarta Praja Mangkunagaran |
Daerah Istimewa Surakarta/ Daerah Istimewa Kasunanan dan Daerah Istimewa Mangkunagaran Agustus 1945 - 16 Juni 1946 |
Diteruskan oleh: Karesidenan Surakarta |