Lompat ke isi

Hak LGBT di Brunei

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 22 September 2021 02.52 oleh Bayu Fuller (bicara | kontrib) (Update Status Hukum di Brunei Tentang Homoseksualitas >>>>)
Hak LGBT di Brunei Brunei
Brunei
Aktivitas sesama jenis legal?Ilegal
Hukuman:
Hukuman Mati (dgn Rajam ) , Penjara , atau 100 Cambukan bagi Pria. Maksimum 10 tahun penjara atau 40 cambukan bagi Wanita Lesbian.
Transeksual

Homoseksualitas pria dan Wanita ilegal di Brunei , Pria Homoseksual bisa mendapatkan hukuman Mati atau cambukan ; sedangkan Wanita Homoseksual ( Lesbian ) bisa mendapat hukuman cambuk atau Penjara.

Diskusi yang lebih luas tentang masalah ini telah muncul di Brunei dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2011, untuk pertama kalinya, aspek sosial homoseksualitas dibahas secara terbuka di sebuah seminar yang diselenggarakan di Aula Kanselir Universiti Brunei Darussalam (UBD). Dilaporkan bahwa jumlah sub-kelompok yang mengidentifikasi sebagai gay meningkat dan bahkan kelompok telah dibentuk secara eksklusif melayani pria homoseksual. Sebelum tahun 1990-an, masyarakat Brunei mengaitkan homoseksualitas secara eksklusif dengan pria banci, akhir-akhir ini sudah mulai berubah. Ada juga bukti tingkat tertentu penerimaan dan toleransi di dalam kelompok-kelompok keluarga.

Referensi