Lompat ke isi

Ekonomi digital

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 23 November 2021 08.05 oleh ZaldiGSL (bicara | kontrib) (Menambah Kategori:Ekonomi menggunakan HotCat)

Ekonomi digital adalah jenis ekonomi yang memanfaatkan teknologi digital. Konsep ekonomi digital diperkenalkan pertama kali oleh Don Tapscott pada tahun 1996 dalam karya tulis ilmiahnya yang berjudul The Digital Economy: Promise and Peril in the Age of Networked Intelligence.[1] Para pelaku ekonomi digital juga telah menerapkan teknologi finansial dalam pengembangan sistem pembayaran dan pembiayaan.[2]

Terminologi

Terminologi ekonomi digital pertama kali diperkenalkan oleh Tapscott. Ekonomi digital dipandang sebagai sebuah fenomena sosial yang dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi. Perkembangan teknologi komunikasi ini kemudian memberikan pengaruh kepada sistem perekonomian. Ekonomi digital ditandai dengan adanya industri teknologi informasi dan komunikasi, kegiatan perdagangan elektronik dan distirbusi barang atau jasa secara digital.[3]

Sejarah

Era ekonomi digital pertama kali muncul pada periode tahun 1980-an. Teknologi yang digunakan untuk efisiensi bisnis pada periode ini adalah komputer pribadi dan internet. Perdagangan elektronik juga berkembang melalui penggunaan komputer pribadi dan internet. Setelahnya muncul era ekonomi yang baru. Era baru ini ditandai dengan berkembangnya teknologi seluler, akses internet tanpa batas, dan munculnya teknologi komputasi awan. Ketiga jenis teknologi ini yang kemudian dipakai dalam proses ekonomi digital di era yang baru.[4]

Referensi

Catatan kaki

  1. ^ Budiarta, K., Ginting, S. O., dan Simarmata, J. (2020). Ekonomi dan Bisnis Digital. Yayasan Kita Menulis. hlm. 1. ISBN 978-623-7645-75-7. 
  2. ^ Sukma 2019, hlm. 4.
  3. ^ Sukma 2019, hlm. 11.
  4. ^ Sukma 2019, hlm. 1.

Daftar pustaka