Lompat ke isi

Etika digital

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 5 Desember 2021 05.37 oleh Marwans24 (bicara | kontrib) (menambahkan teks dan referensi)

Etika digital adalah serangkaian aturan dan prosedur yang dibuat untuk mengurangi kerugian yang ditimbulkan oleh penggunaan teknologi digital. Penetapan etika digital bersifat mempertahankan kenyamanan yang diberikan melalui penggunaan teknologi digital.[1] Fokus utama dari etika digital adalah etika berinternet.[2]

Kedudukan

Kedudukan etika digital berada di antara keinginan teknologi dan moral. Etika digital tidak dapat diatur hanya melalui hukum formal karena adanya penilaian berdasarkan moral. Penilaian ini mengatur segala bentuk interaksi digitial yang dilakukan oleh manusia.[3]

Pendekatan

Kewargaan digital digunakan untuk memanfaatkan peluang teknologi informasi dan komunikasi secara optimal. Pendekatan ini berkaitan dengan keamanan jaringan menggunakan tindakan perlindungan. Warga digital dapat memperoleh bantuan dengan adanya kewargaan digital karena kemananan jaringan berada pada kondisi aman. Melalui kewargaan digital, literasi digital dan etika digital akan mengalami perkembangan yang positif.[4]

Penerapan

Platform digital

Etika digital berlaku pada platform digital baik untuk penyedia maupun pengguna. Pemakaian platform ini umumnya pada media sosial. Penyedia platform digital diwajibkan membuat aturan dan etika pengguna sebelum memulai pembuatan akun digital dan akun media sosial. Aturan ini ditayangkan secara jelas. Jenis aturan ini umumnya berkaitan dengan batasan usia pengguna dan pelarangan penyebaran media informasi yang mengandung kekerasan di dalamnya. Sementara dari sisi pengguna, etika dilakukan dengan melaporkan segala konten terlarang ke penyedia platform. Etika digital di dalam platform digital juga dibentuk melalui penerapan aturan komunitas. Tujuannya adalah mencegah masuknya konten yang tidak etis ke dalam platform.[5]

Lembaga pendidikan

Pada lembaga pendidikan, peserta didik merupakan bagian dari kewargaan digital. Hak yang dimiliki oleh peserta didik sama dengan hak warga digital. Hak ini meliputi hak akses terhadap teknologi dan informasi digital melalui internet. Hak digital yang diberikan kepada peserta didik memiliki batasan kebebasan yang berkaitan dengan etika digital dan keamanan digital.[6]

Kompetensi digital

Menghormati etika digital termasuk salah satu kompetensi digital yang dibutuhkan dalam literasi digital. Etika digital termasuk bentuk kompetensi komunikasi dan kerja sama. Di dalam literasi digital, etika digital diperlukan bersama dengan keterampilan melakukan interaksi sosial melalui teknologi digital. Etika digital juga dapat menghasilkan komunikasi dan kerja sama jika ada pemahaman dan keterampilan dalam pengelolaan identitas digital.[7]

Dampak pelanggaran

Etika digital menggunakan ruang digital sebagai tempat interaksi sosial. Keberadaannya dapat memberikan batasan sikap dan perilaku warga digital terhadap penggunaan media digital. Tidak adanya penerapan atau terjadinya pelanggaran terhadap etika digital akan menghasilkan tindakan kejahatan antara lain perundungan, berita bohong, dan ucapan kebencian di dunia digital, Selain itu, tidak adanya etika digital dapat menimbulkan pelecehan seksual dan pornografi di dunia digital.[8]

Referensi

Catatan kaki

  1. ^ Kusuma, I. P. I. (2020). Mengajar Bahasa Inggris dengan Teknologi: Teori Dasar dan Ide Pengajaran. Sleman: Deepublish. hlm. 11–12. ISBN 978-623-02-1123-2. 
  2. ^ Shina, dkk. 2021, hlm. v-vi.
  3. ^ Zein, Mohamad Fadhilah (2020). Dari Menara62 untuk Indonesia. Jakarta: Menara62 Institute. hlm. 19. 
  4. ^ Feriyansyah, Iqbal, M., dan Simarmata, J. (2019). Kewargaan Digital: Warga Digital dalam Kepungan Hiperkoneksi. Yayasan Kita Menulis. hlm. 23. ISBN 978-623-91536-0-1. 
  5. ^ Hutabarat, Penny (2021). Stay Relevant and Make A Difference. Yogyakarta: Stiletto Indie Book. hlm. 81. ISBN 978-623-6102-90-9. 
  6. ^ Asmoro, Siwi Widi (2019). Simulasi dan Komunikasi Diigtal SMK/MAK Kelas X Edisi Revisi. Yogyakarta: Penerbit ANDI. hlm. 101. ISBN 978-979-29-7257-3. 
  7. ^ Simarmata, J., dkk. (2021). Watrianthos, Ronal, ed. Literasi Digital. Yayasan Kita Menulis. hlm. 74. ISBN 978-623-342-255-0. 
  8. ^ Shina, dkk. 2021, hlm. 45.

Daftar pustaka