Theo Toemion
Artikel ini membahas seorang tokoh yang baru saja meninggal. Beberapa informasi, terutama seputar sebab kematian dan pemakamannya, dapat berubah sewaktu-waktu. |
Artikel ini sudah memiliki daftar referensi, bacaan terkait, atau pranala luar, tetapi sumbernya belum jelas karena belum menyertakan kutipan pada kalimat. |
Biografi | |
---|---|
Kelahiran | 21 September 1956 |
Kematian | 15 September 2023 (66 tahun) |
Kegiatan | |
Pekerjaan | politikus, ekonom |
Partai politik | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan |
Theodorus Franciscus Toemion atau lebih populer dikenal sebagai Theo Toemion (21 September 1956 – 15 September 2023) adalah seorang ekonom dan politikus Indonesia yang pernah menjabat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sejak 2001 hingga 2005. Sebelumnya ia menjabat Anggota DPR-RI sejak 1999 dari PDI-P.
Riwayat Hidup
Pendidikan
Theo Toemion dilahirkan di dalam keluarga Katolik yang taat. Ia memasuki Seminarium Xaveriana Kakaskasen di Tomohon pada usia 13 tahun agar menjadi pendeta. Ketika akan memasuki kelas tiga SMA, kepala sekolah seminarinya menyarankannya untuk tidak menjadi pendeta karena Theo akan sukses di luar kehidupan gereja. Ia akhirnya pindah ke sekolah umum dan lulus dari SMA Rex Mundi di Manado pada 1975.[1][2]
Karier
Ia adalah mantan Kepala BKPM di Indonesia (2001–2005). Sebelumnya, Theo adalah anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P pada periode 1999-2004. Sebelum terjun ke kancah politik, Theo adalah seorang money broker terkemuka di kawasan Asia.
Kasus pemukulan
Pada Mei 2005, Theo diduga memukul sejumlah orang tua murid di Jakarta International School karena tidak tahan melihat anak laki-lakinya diperlakukan tidak adil oleh wasit pada sebuah pertandingan bola basket. Sepekan kemudian, posisinya selaku Kepala BKPM digantikan oleh Muhammad Luthfi, dan beberapa kalangan menduga pergantian ini dipicu oleh kasus pemukulan tersebut, meskipun hal ini disangkal oleh pemerintah.
Kasus korupsi
Melalui Program Tahun Investasi Indonesia atau Program Investment Year (IIY) 2003-2004, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan penyelidikan seputar kegiatan tersebut. Ia pertama kali diperiksa pada 7 Desember 2005 dan ditahan pada 28 Desember 2005. Kemudian, ia diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 20 April 2006 dan dituntut enam tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 26,346 miliar.
Ia didakwa bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dalam Program Investment Year (IIY) 2003-2004. Tuntutan enam tahun penjara dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum yang terdiri dari Suharto, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, dan Riyono dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pada 24 Juli 2006. Kemudian pada 25 Agustus 2006, Toemion divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.
Dari fakta persidangan dan bukti surat akta pendirian PT Trang Channel Indonesia Indah terungkap bahwa stasiun televisi Trang Channel adalah milik PT Trang Indonesia Indah yang kepemilikannya 100 persen miliknya. Stasiun televisi itu didirikan pada 22 Oktober 2003. Program stasiun TV Trang Channel tidak ada dalam proyek Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun 2003 dan juga tidak tercantum dalam surat perjanjian kerja antara BKPM dan PT Catur Dwi Karsa Indonesia (CDKI).
Pada 1 Maret 2007, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya. Majelis kasasi tetap memvonisnya enam tahun penjara. Permohonan kasasi diputus secara bulat olah majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Parman Suparman dengan anggota Moegihardjo, Krisna Harahap, Hamrat Hamid, dan Odjak Parulian Simanjuntak. Theo diharuskan membayar pengganti kerugian korupsi sebesar Rp 23,115 miliar dalam waktu satu bulan atau diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Kehidupan pribadi
Ia menikah dengan Rialolong
Ia juga menikah dengan anak buah nya dan salah satu anaknya bernama Kevin Joshua.
Ia juga sudah meluncurkan dua buku karyanya mengenai ekonomi. Buku terakhir yang ia luncurkan berjudul "Uang dan Malapetaka Dunia: Hancurnya Neokolonialisme dan Neoliberalisme" (2009) yang ia luncurkan di LP Cipinang.
Wafat
Theo meninggal dunia di Rumah Sakit Mayapada Jakarta pada 15 September 2023 pagi.[3]
Rujukan
- ^ https://ahmad.web.id/sites/apa_dan_siapa_tempo/profil/T/20030630-77-T_2.html
- ^ https://nasional.kontan.co.id/news/kabar-duka-cita-mantan-kepala-bkpm-theo-f-toimion-meninggal-dunia
- ^ https://manado.tribunnews.com/2023/09/15/berita-duka-ekonom-indonesia-asal-tomohon-sulawesi-utara-theo-toemion-meninggal-dunia
Pranala luar
- (Indonesia) Wawancara dengan Theo Diarsipkan 2005-11-12 di Wayback Machine., 2004
- (Indonesia) "Kenapa Toemion Mukul", Berita Sore, 17 Mei 2005
- (Indonesia) "Theo F. Toemion Pilih ”Lengser” dari BKPM" Diarsipkan 2005-05-06 di Wayback Machine., Pikiran Rakyat, 2 Mei 2005
- (Inggris) "Mohammad Luthfi Replaces Theo Toemion as BKPM Chief" Diarsipkan 2005-05-06 di Wayback Machine., diakses 29 Desember 2005
- (Indonesia) "Theo Toemion Ditahan " Diarsipkan 2007-03-13 di Wayback Machine., KOMPAS, 29 Desember 2005
- (Indonesia) "Theo Toemion Dituntut Enam Tahun Penjara" Diarsipkan 2007-03-13 di Wayback Machine., MetroTV, 24 Juli 2006
- (Indonesia) "Theo Toemion Dituntut 6 Tahun", KOMPAS, 25 Juli 2006
- (Indonesia) "Theo Toemion Dituntut 6 Tahun[pranala nonaktif permanen], KoranTempo, 25 Juli 2006
- (Indonesia) "MA Tetap Hukum Theo Toemion 6 Tahun[pranala nonaktif permanen], KoranTempo, 1 Maret 2007
Jabatan pemerintahan | ||
---|---|---|
Didahului oleh: M. Rozy Munir |
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal 2001–2005 |
Diteruskan oleh: Muhammad Lutfi |