Merdeka Belajar
Merdeka Belajar adalah program kebijakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kabinet Indonesia Maju, Nadiem Makarim.[1]
Episode
[sunting | sunting sumber]Program Merdeka Belajar terdiri atas sejumlah episode yang diuraikan dalam tabel berikut ini.
Episode | Nama | Peluncuran |
---|---|---|
1 | Asesmen Nasional, USBN, RPP, dan PPDB | 10 Desember 2019 |
2 | Kampus Merdeka | 24 Januari 2020 |
3 | Penyaluran dan Penggunaan Dana BOS | 10 Februari 2020 |
4 | Program Organisasi Penggerak | 2 Maret 2020 |
5 | Guru Penggerak | 3 Juli 2020 |
6 | Transformasi Dana Pemerintah untuk Perguruan Tinggi | 3 November 2020 |
7 | Program Sekolah Penggerak | 1 Februari 2021 |
8 | SMK Pusat Keunggulan | 17 Maret 2021 |
9 | KIP Kuliah Merdeka | 26 Maret 2021 |
10 | Perluasan Program Beasiswa LPDP | 26 Maret 2021 |
11 | Kampus Merdeka Vokasi | 25 Mei 2021 |
12 | Sekolah Aman Berbelanja dengan SIPLah | 26 Agustus 2021 |
13 | Merdeka Berbudaya dengan Kanal Indonesiana | 3 September 2021 |
14 | Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual | 12 November 2021 |
15 | Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka | 11 Februari 2022 |
16 | Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan PAUD | 15 Februari 2022 |
17 | Revitalisasi Bahasa Daerah | 22 Februari 2022 |
18 | Merdeka Berbudaya dengan Dana Indonesiana | 23 Maret 2022 |
19 | Rapor Pendidikan Indonesia | 1 April 2022 |
20 | Praktisi Mengajar | 3 Juni 2022 |
21 | Dana Abadi Perguruan Tinggi | 27 Juni 2022 |
22 | Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri | 7 September 2022 |
23 | Buku Bacaan Bermutu untuk Literasi Indonesia | 27 Februari 2023 |
24 | Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan | 28 Maret 2023 |
25 | Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan | 8 Agustus 2023 |
26 | Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi | 29 Agustus 2023 |
Sejarah perkembangan konsep
[sunting | sunting sumber]Konsep Merdeka Belajar ala Nadiem Makarim terdorong karena keinginannya menciptakan suasana belajar yang bahagia tanpa dibebani dengan pencapaian skor atau nilai tertentu.[2]
Pokok-pokok kebijakan Kemendikbud RI tertuang dalam paparan Mendikbud RI di hadapan para kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia, Jakarta, pada 11 Desember 2019.
Ada empat pokok kebijakan baru Kemendikbud RI, yaitu:
- Ujian Nasional (UN) akan digantikan oleh Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Asesmen ini menekankan kemampuan penalaran literasi dan numerik yang didasarkan pada praktik terbaik tes PISA (Programme for International Student Assesment). Berbeda dengan UN yang dilaksanakan di akhir jenjang pendidikan, asesmen ini akan dilaksanakan di kelas 5, 8, dan 11. Hasilnya diharapkan menjadi masukan bagi sekolah untuk memperbaiki proses pembelajaran selanjutnya sebelum peserta didik menyelesaikan pendidikannya.
- Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) akan diserahkan ke sekolah. Menurut Kemendikbud, sekolah diberikan keleluasaan dalam menentukan bentuk penilaian, seperti portofolio, karya tulis, atau bentuk penugasan lainnya.
- Penyederhanaan Rencana pelaksanaan pembelajaran. Menurut Nadiem Makarim, ini cukup dibuat satu halaman saja. Melalui penyederhanaan administrasi, diharapkan waktu guru dalam pembuatan administrasi dapat dialihkan untuk kegiatan belajar dan peningkatan kompetensi.
- Dalam penerimaan peserta didik baru, sistem zonasi diperluas (tidak termasuk daerah 3T[butuh definisi]). Bagi peserta didik yang melalui jalur afirmasi dan prestasi, diberikan kesempatan yang lebih banyak dari sistem PPDB.[butuh rujukan] Pemerintah daerah diberikan kewenangan secara teknis untuk menentukan daerah zonasi ini.[3]
Nadiem menciptakan kebijakan "Merdeka Belajar" sebagai tanggapan atas hasil penelitian PISA 2019 yang menunjukkan prestasi pendidikan di Indonesia yang berada di urutan 74 dari 79 negara. Nadiem membuat gebrakan penilaian dalam kemampuan minimum dalam beberapa area, termasuk literasi, numerasi, serta survei karakter. Ini dilakukan untuk meningkatkan kemampuan siswa di berbagai bidang pendidikan.[4]
Platform Merdeka Mengajar
[sunting | sunting sumber]Platform Merdeka Mengajar adalah platform teknologi untuk menjadi teman penggerak bagi guru dan kepala sekolah dalam mengajar, belajar, dan berkarya. Platform Merdeka Mengajar berfungsi untuk menunjang penerapan Kurikulum Merdeka agar dapat membantu guru dalam mendapatkan referensi, inspirasi dan pemahaman dalam penerapan Kurikulum Merdeka.[5]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Ningsih, Widya. "Merdeka Belajar melalui Empat Pokok Kebijakan Baru di Bidang Pendidikan | Suara Guru Online" (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-12-16. Diakses tanggal 2019-12-16.
- ^ "Merdeka Belajar: Kebijakan Lompat-lompat ala Nadiem Makarim – Muslimah News". www.muslimahnews.com. Diakses tanggal 2020-01-16.
- ^ Aida, Nur Rohmi. Wedhaswary, Inggried Dwi, ed. "Terobosan Merdeka Belajar Nadiem Makarim, Ubah Sistem Zonasi hingga Hapus UN". Kompas.com. Diakses tanggal 2019-12-17.
- ^ "BSNP Indonesia" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-01-16.
- ^ Guru, Pustaka (2023-01-05). "Platform Merdeka Mengajar sebagai Katalisator Transformasi Pendidikan di Indonesia". Pustaka Guru Indonesia. Diakses tanggal 2023-01-07.