Merdeka Belajar

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Merdeka Belajar adalah program kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Kabinet Indonesia Maju, Nadiem Makarim.[1]

Episode[sunting | sunting sumber]

Program Merdeka Belajar terdiri atas sejumlah episode yang diuraikan dalam tabel berikut ini.

Episode Nama Peluncuran
1 Asesmen Nasional, USBN, RPP, dan PPDB 10 Desember 2019
2 Kampus Merdeka 24 Januari 2020
3 Penyaluran dan Penggunaan Dana BOS 10 Februari 2020
4 Program Organisasi Penggerak 2 Maret 2020
5 Guru Penggerak 3 Juli 2020
6 Transformasi Dana Pemerintah untuk Perguruan Tinggi 3 November 2020
7 Program Sekolah Penggerak 1 Februari 2021
8 SMK Pusat Keunggulan 17 Maret 2021
9 KIP Kuliah Merdeka 26 Maret 2021
10 Perluasan Program Beasiswa LPDP 26 Maret 2021
11 Kampus Merdeka Vokasi 25 Mei 2021
12 Sekolah Aman Berbelanja dengan SIPLah 26 Agustus 2021
13 Merdeka Berbudaya dengan Kanal Indonesiana 3 September 2021
14 Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual 12 November 2021
15 Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka 11 Februari 2022
16 Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan PAUD 15 Februari 2022
17 Revitalisasi Bahasa Daerah 22 Februari 2022
18 Merdeka Berbudaya dengan Dana Indonesiana 23 Maret 2022
19 Rapor Pendidikan Indonesia 1 April 2022
20 Praktisi Mengajar 3 Juni 2022
21 Dana Abadi Perguruan Tinggi 27 Juni 2022
22 Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri 7 September 2022
23 Buku Bacaan Bermutu untuk Literasi Indonesia 27 Februari 2023
24 Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan 28 Maret 2023
25 Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan 8 Agustus 2023
26 Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi 29 Agustus 2023

Sejarah perkembangan konsep[sunting | sunting sumber]

Konsep Merdeka Belajar ala Nadiem Makarim terdorong karena keinginannya menciptakan suasana belajar yang bahagia tanpa dibebani dengan pencapaian skor atau nilai tertentu.[2]

Pokok-pokok kebijakan Kemendikbud RI tertuang dalam paparan Mendikbud RI di hadapan para kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia, Jakarta, pada 11 Desember 2019.

Ada empat pokok kebijakan baru Kemendikbud RI, yaitu:

  1. Ujian Nasional (UN) akan digantikan oleh Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Asesmen ini menekankan kemampuan penalaran literasi dan numerik yang didasarkan pada praktik terbaik tes PISA (Programme for International Student Assesment). Berbeda dengan UN yang dilaksanakan di akhir jenjang pendidikan, asesmen ini akan dilaksanakan di kelas 5, 8, dan 11. Hasilnya diharapkan menjadi masukan bagi sekolah untuk memperbaiki proses pembelajaran selanjutnya sebelum peserta didik menyelesaikan pendidikannya.
  2. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) akan diserahkan ke sekolah. Menurut Kemendikbud, sekolah diberikan keleluasaan dalam menentukan bentuk penilaian, seperti portofolio, karya tulis, atau bentuk penugasan lainnya.
  3. Penyederhanaan Rencana pelaksanaan pembelajaran. Menurut Nadiem Makarim, ini cukup dibuat satu halaman saja. Melalui penyederhanaan administrasi, diharapkan waktu guru dalam pembuatan administrasi dapat dialihkan untuk kegiatan belajar dan peningkatan kompetensi.
  4. Dalam penerimaan peserta didik baru, sistem zonasi diperluas (tidak termasuk daerah 3T[butuh definisi]). Bagi peserta didik yang melalui jalur afirmasi dan prestasi, diberikan kesempatan yang lebih banyak dari sistem PPDB.[butuh rujukan] Pemerintah daerah diberikan kewenangan secara teknis untuk menentukan daerah zonasi ini.[3]

Nadiem menciptakan kebijakan "Merdeka Belajar" sebagai tanggapan atas hasil penelitian PISA 2019 yang menunjukkan prestasi pendidikan di Indonesia yang berada di urutan 74 dari 79 negara. Nadiem membuat gebrakan penilaian dalam kemampuan minimum dalam beberapa area, termasuk literasi, numerasi, serta survei karakter. Ini dilakukan untuk meningkatkan kemampuan siswa di berbagai bidang pendidikan.[4]

Platform Merdeka Mengajar[sunting | sunting sumber]

Platform Merdeka Mengajar adalah platform teknologi untuk menjadi teman penggerak bagi guru dan kepala sekolah dalam mengajar, belajar, dan berkarya. Platform Merdeka Mengajar berfungsi untuk menunjang penerapan Kurikulum Merdeka agar dapat membantu guru dalam mendapatkan referensi, inspirasi dan pemahaman dalam penerapan Kurikulum Merdeka.[5]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Ningsih, Widya. "Merdeka Belajar melalui Empat Pokok Kebijakan Baru di Bidang Pendidikan | Suara Guru Online" (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-12-16. Diakses tanggal 2019-12-16. 
  2. ^ "Merdeka Belajar: Kebijakan Lompat-lompat ala Nadiem Makarim – Muslimah News". www.muslimahnews.com. Diakses tanggal 2020-01-16. 
  3. ^ Aida, Nur Rohmi. Wedhaswary, Inggried Dwi, ed. "Terobosan Merdeka Belajar Nadiem Makarim, Ubah Sistem Zonasi hingga Hapus UN". Kompas.com. Diakses tanggal 2019-12-17. 
  4. ^ "BSNP Indonesia" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-01-16. 
  5. ^ Guru, Pustaka (2023-01-05). "Platform Merdeka Mengajar sebagai Katalisator Transformasi Pendidikan di Indonesia". Pustaka Guru Indonesia. Diakses tanggal 2023-01-07.