Lompat ke isi

A, B and C v. Ireland

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
A, B and C v. Ireland
Diputuskan 16 Desember 2010
KamarGrand Chamber
Komposisi pengadilan

A, B and C v Ireland adalah sebuah perkara yang diputuskan oleh Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia pada tahun 2010 terkait dengan aborsi dan hak atas kehidupan pribadi yang diatur oleh Pasal 8 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia. Mahkamah memutuskan bahwa Pasal 8 tidak memberikan hak untuk melakukan aborsi, tetapi mendapati bahwa Republik Irlandia telah melanggar pasal tersebut karena gagal menyediakan prosedur yang dapat dijangkau dan efektif agar perempuan dapat memperoleh putusan apakah ia dapat memperoleh aborsi secara sah berdasarkan hukum Irlandia.[1]

Latar belakang

[sunting | sunting sumber]

A, B, dan C adalah samaran untuk dua warga Irlandia dan satu warga Lituania yang pergi ke luar negeri untuk melakukan aborsi. A melakukannya karena ia merasa kehamilannya dapat merusak kesempatannya untuk menyatukan kembali keempat anaknya yang diasuh oleh orang lain, sementara alasan B adalah karena ia belum siap menjadi orang tua tunggal dan juga karena ia takut mengalami kehamilan ektopik. Sementara itu, C mengalami kanker dan hamil secara tidak terduga ketika kankernya sudah membaik. Ia takut kehamilannya dapat membuat kambuh kankernya, dan ia juga takut janinnya akan terancam jika ia terus mengandung tanpa dapat memperoleh nasihat medis yang jelas. Mereka bertiga tidak dapat melakukan aborsi di Irlandia karena tindakan tersebut dipidanakan oleh Pasal 58 Offences Against the Person Act of 1861 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Pada saat yang sama, berdasarkan hasil referendum tahun 1983, Pasal 40.3.3 ditambahkan ke dalam Konstitusi Irlandia, dan pasal tersebut mengakui hak hidup janin yang dianggap setara dengan hak hidup sang ibu.[1]

Mahkamah HAM Eropa sepakat bahwa telah terjadi interferensi terhadap hak atas kehidupan pribadi A dan B seperti yang tercantum dalam Pasal 8 Konvensi HAM Eropa. Namun, Mahkamah juga menerima argumen pemerintah Irlandia bahwa pelarangan aborsi mencerminkan moral masyarakat Irlandia, sehingga Mahkamah memberikan ruang bagi pemerintah Irlandia dalam menafsirkan apakah pelarangan aborsi memang "diperlukan" untuk melindungi moral masyarakat Irlandia (berdasarkan Pasal 8(2) Konvensi HAM Eropa). Selain itu, Mahkamah juga mendapati bahwa hukum Irlandia mengizinkan A dan B untuk pergi ke Britania Raya untuk memperoleh aborsi dan juga mendapatkan informasi mengenai aborsi, sehingga Irlandia dianggap berhasil menyeimbangkan kepentingan publik dalam melindungi hak hidup fetus dengan hak A dan B.[2]

Walaupun begitu, Mahkamah HAM Eropa memutuskan bahwa hak atas kehidupan pribadi C telah dilanggar karena negara Irlandia telah gagal menyediakan prosedur yang efektif dan dapat dijangkau untuk melakukan aborsi apabila terdapat ancaman terhadap nyawa sang ibu, padahal Pasal 40.3.3 Konstitusi Irlandia mengakui kesetaraan hak hidup sang ibu dengan fetus.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c A, B and C v Ireland Diarsipkan 2014-07-03 di Wayback Machine., Global Health and Human Rights Database, diakses 3 Desember 2020.
  2. ^ ABC v Ireland at the European Court of Human Rights, Women Links Worldwide, diakses 3 Desember 2012.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]