Lompat ke isi

Resolusi 180 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 180
Dewan Keamanan PBB
TanggalJuly 31 1963
Sidang no.1049
KodeS/5380 (Dokumen)
TopikPertanyaan soal teritori di bawah administrasi Portugis
Ringkasan hasil
8 mendukung
Tidak ada menentang
3 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 180, yang diadopsi pada 31 Juli 1963, menyatakan bahwa klaim Portugal atas teritori seberang lautnya sebagai bagian dari metropolitan Portugal berseberangan dengan prinsip-prinsip Piagam. Dewan tersebut menyatakan tindakan dan sikap Portugal sangat mengganggu perdamaian dan keamanan di Afrika.

Diproporsalkan oleh 32 negara Afrika,[1] resolusi tersebut diadopsi dengan delapan suara setuju sementara Prancis, Britania Raya dan Amerika Serikat menyatakan abstain.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Wellens, Karen; T.M.C. Asser Instituut (1990). Resolutions and statements of the United Nations Security Council (1946-1989): a thematic guide. BRILL. hlm. 66. ISBN 978-0-7923-0796-9. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]