Resolusi 180 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Resolusi 180 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | July 31 1963 |
Sidang no. | 1049 |
Kode | S/5380 (Dokumen) |
Topik | Pertanyaan soal teritori di bawah administrasi Portugis |
Ringkasan hasil | 8 mendukung Tidak ada menentang 3 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 180, yang diadopsi pada 31 Juli 1963, menyatakan bahwa klaim Portugal atas teritori seberang lautnya sebagai bagian dari metropolitan Portugal berseberangan dengan prinsip-prinsip Piagam. Dewan tersebut menyatakan tindakan dan sikap Portugal sangat mengganggu perdamaian dan keamanan di Afrika.
Diproporsalkan oleh 32 negara Afrika,[1] resolusi tersebut diadopsi dengan delapan suara setuju sementara Prancis, Britania Raya dan Amerika Serikat menyatakan abstain.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Wellens, Karen; T.M.C. Asser Instituut (1990). Resolutions and statements of the United Nations Security Council (1946-1989): a thematic guide. BRILL. hlm. 66. ISBN 978-0-7923-0796-9.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Kategori:
- Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1963
- Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Portugal
- Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Angola
- Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Tanjung Verde
- Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Guinea-Bissau
- Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Mozambik